BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 10:58 WIB
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT DNRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (11/8/2026). (foto: Kompas/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Budi mengatakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan awal penyidik, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

"Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujar dia.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan.

Empat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024, serta mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," ujar Budi.

Pemeriksaan Rudi Tanoe menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras tersebut.

Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian negara.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Harga Pangan Melonjak Hari Ini, Cabai Rawit Merah Tembus Rp120 Ribu per Kg!
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru