BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR

Nurul - Selasa, 11 Agustus 2026 13:01 WIB
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 mulai bergulir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta puluhan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana haram hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Yaqut diduga mengantongi ratusan ribu dolar Amerika Serikat dari praktik pelanggaran aturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).

Jika dikonversi, angka 271.500 dolar AS tersebut setara dengan Rp 4,8 miliar.

Selain Yaqut, jaksa membeberkan ada 27 nama dan korporasi lainnya yang turut menikmati dana hasil penyimpangan ini.

Daftar 28 Pihak yang Diduga Diperkaya

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, berikut daftar pihak yang diduga memperkaya diri dari perkara korupsi kuota haji:

- Yaqut Cholil Qoumas: 271.500 dolar AS
- Ishfah Abidal Azis: 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta
- Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS dan Rp 50 juta
- Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
- Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS dan Rp 250 juta
- Iyah Nuriyah: 70.000 dolar AS
- Doddy Suhada: 59.500 dolar AS
- Kamal: 3.000 dolar AS
- Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
- Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
- Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
- Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
- Hafiz: 94.600 dolar AS
- Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
- Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
- Rachmat Wildann: 7.000 dolar AS
- Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
- Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
- Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
- Badrusalam: 4.500 dolar AS
- Muhamad Zaki Yamani: Rp 353,6 juta
- Amaluddin Wahab: 602.600 dolar AS
- Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
- Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
- Ali Makki: 19.600 dolar AS
- Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166,41
- Koperasi Perahu: 26.500 dolar AS

Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Jaksa membeberkan bahwa penyimpangan dilakukan lewat pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang melanggar prosedur resmi.

Praktik ini dirancang untuk meloloskan jemaah tanpa melalui masa tunggu yang sah demi mendapatkan imbalan fee dari calon jemaah.

"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.

Langkah tersebut melanggar alokasi resmi yang diatur dalam undang-undang, di mana pembagian kuota tambahan dialihkan hingga 50 persen untuk haji khusus tanpa didasari kajian teknis.

"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.

Akibat manipulasi kuota tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif 2026 mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Siapkan USD 1 Juta demi Redam Pansus DPR

Tak hanya didakwa menerima suap dan merugikan negara, Yaqut juga disebut berusaha memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR 2024 yang dibentuk untuk mengusut kejanggalan kuota tersebut.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa.

Guna merespons penyelidikan DPR, Yaqut menggelar pertemuan tertutup di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon II dan jajaran staf khusus Kementerian Agama untuk menyusun skenario jawaban atas pertanyaan DPR.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar jaksa.

Bahkan, jaksa mengungkapkan bahwa Yaqut menyiapkan dana fantastis mencapai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 17,8 miliar) demi melobi hasil kerja Pansus DPR.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa.

Meski demikian, Pansus Angket Haji DPR pada September 2024 tetap menerbitkan laporan yang menyimpulkan adanya pelanggaran undang-undang dalam pengalokasian kuota haji khusus, serta memberikan 5 rekomendasi perbaikan total atas pengelolaan haji di Indonesia.

"Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi," ujar jaksa.* (dkm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru