Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap alasan polisi sempat menggunakan Pasal 458 tentang pembunuhan dalam laporan awal kasus kematian Winda Lorenza, mantan istri anggota Polri Bripka Iman Harefa. Winda sebelumnya diduga meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan pistol milik mantan suaminya.
Calvijn mengatakan polisi menerbitkan laporan polisi (LP) tipe A setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada 2 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan sekaligus membuat terang perkara.
"Awal kejadian, pada saat tanggal 2 Agustus, tim memang langsung ke TKP. Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan bahwa LP model A untuk percepatan dan untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana itu," ujar Calvijn dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Calvijn, polisi pada awalnya menggunakan sangkaan Pasal 458 tentang tindak pidana pembunuhan. Keputusan tersebut diambil karena saat itu jumlah saksi dan bukti yang tersedia masih sangat minim.
"Persangkaan awal kita melakukan Pasal 458, yaitu tindak pidana pembunuhan karena begitu minimnya saksi dan bukti," katanya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut. Langkah yang dilakukan antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga autopsi terhadap jenazah Winda oleh dokter forensik.
Calvijn mengatakan barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk bukti fisik dan darah, diperiksa di laboratorium forensik untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Semua alat bukti barang bukti yang ada di TKP, baik itu berbentuk fisik dan lain-lainnya, darah, itu bisa kami serahkan ke Labfor Forensik, beliau yang ada di sana untuk memastikan. Setidaknya bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.
Terkait senjata api yang digunakan Winda, Calvijn memastikan pistol tersebut merupakan milik Bripka Iman Harefa. Senjata api jenis revolver kaliber .38 tersebut disebut diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk senjata api jenis Revolver 38 yang masanya masih aktif sampai dengan sekarang," ujarnya.
Bripka Iman Harefa kini ditempatkan khusus (patsus) oleh kepolisian. Penempatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api miliknya yang kemudian digunakan oleh Winda.
Winda sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya. Jenazahnya ditemukan di kamar mandi dengan luka akibat tembakan pada bagian kepala.
Polisi menyebut Winda diduga bunuh diri menggunakan senjata api milik Bripka Iman Harefa. Autopsi terhadap jenazah juga telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Calvijn mengatakan dari hasil autopsi sejauh ini tidak ditemukan dugaan penganiayaan terhadap Winda.
Di sisi lain, pihak keluarga Winda masih mempertanyakan penyebab kematian tersebut. Keluarga melalui kuasa hukumnya, Paul Tambunan, telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara pada Kamis (6/8/2026) malam.
Laporan tersebut dibuat karena keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan di balik kematian Winda. Pihak keluarga juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumut terkait laporan tersebut.
Paul mengatakan ayah Winda telah dimintai klarifikasi sebagai pelapor. Sementara itu, pemeriksaan terhadap ibu Winda yang mengalami kondisi kesehatan tertentu masih menunggu waktu yang memungkinkan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Polisi terus mengumpulkan bukti untuk memastikan secara menyeluruh penyebab kematian Winda.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.