BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Fakta Sidang Mayor Faisal Mulia: 12 Paket Sabu Hendak Dikirim Lewat Pesawat TNI AL, Kapten Mengaku Beli 3 Kali

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Agustus 2026 08:32 WIB
Fakta Sidang Mayor Faisal Mulia: 12 Paket Sabu Hendak Dikirim Lewat Pesawat TNI AL, Kapten Mengaku Beli 3 Kali
Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepri, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Mayor Laut (P) Faisal Mulia menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia didakwa terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.

Sidang yang dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dalam dakwaan disebut terdapat upaya mengirim 12 paket sabu menggunakan pesawat udara TNI AL CN 235 nomor lambung P-8305 dengan tujuan Madiun, Jawa Timur.

Dalam persidangan, dua saksi memberikan keterangan, yakni Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.

Berawal dari Pembelian 8 Gram Sabu di Batam

Mengutip dakwaan dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, perkara tersebut bermula pada 22 November 2025.

Saat itu, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga.

Faisal disebut menghubungi rekannya bernama Rizal untuk datang ke hotel. Namun, Rizal tidak memenuhi permintaan tersebut.

Keesokan harinya, Faisal kembali meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.

Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu kepada Faisal. Dalam dakwaan disebutkan, Faisal membayar narkotika tersebut sebesar Rp7,5 juta.

Namun, sabu yang diserahkan lebih banyak dari pesanan. Totalnya disebut mencapai 10,2 gram.

Faisal, MBP, dan Kapak kemudian disebut mengonsumsi sebagian sabu tersebut bersama-sama.

Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya meninggalkan hotel dan menuju Hotel Pasifik.

Di sana, keduanya bertemu Hendra dan Rizal. Setelah itu, Faisal dan istrinya kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu.

Sabu Dibagi Menjadi 14 Paket

Pada 24 November 2025, Faisal disebut mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta.

Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.

Faisal kemudian meminta istrinya mencari pembeli sabu. NBP disebut menghubungi tiga rekannya yang masing-masing berinisial NI, NA, dan AB.

Faisal juga disebut sempat menawarkan sabu kepada Kapten Laut I Made Surya yang berada di Surabaya.

Namun, transaksi tersebut batal karena Surya masih memiliki utang dari pembelian sebelumnya.

Dalam dakwaan, Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.

Pada hari yang sama, sabu tersebut dibagi menjadi 14 paket.

Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan, kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.

Kotak tersebut diberi tulisan, "Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal,".

"Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Dan 1 paket disimpan Saksi 2 (istri Faisal) dalam lemari plastik kamar terdakwa," demikian tertulis dalam dakwaan.

Dari 14 paket tersebut, keseluruhan sabu yang kemudian ditemukan memiliki berat 9,83 gram.

Terbongkar Saat Sabu Hendak Dibawa Pesawat TNI AL

Pada 26 November 2025, MBP disebut menyerahkan kotak sepatu PDL yang berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza.

Penyerahan itu dilakukan di Mess Perwira Wingud 1.

Sekitar satu jam kemudian, Faisal bergerak menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Di lokasi tersebut, aksinya disebut terbongkar.

Faisal ditangkap Kasi Intelud Mayor Edwar.

Petugas menemukan 12 paket sabu yang disebut akan dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.


Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam.

Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, seluruh sabu tersebut dibeli dari Kapak.

Sabu yang awalnya dipesan seberat 8 gram ternyata diberikan sebanyak 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta.

Faisal juga disebut memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sabu tersebut.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

Saksi Mengaku Tiga Kali Membeli Sabu dari Faisal

Dalam persidangan, Kapten Laut I Made Surya mengaku pernah membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari Faisal.

Surya mengatakan dirinya mengenal Faisal ketika keduanya sama-sama berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya.

Menurut Surya, Faisal memperkenalkannya dengan sabu pada November 2024. Keduanya kemudian beberapa kali membeli dan mengonsumsi sabu bersama.

Surya mengatakan saat itu dirinya dan Faisal mengonsumsi sabu karena sedang mempersiapkan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) dan ingin menurunkan berat badan.

"Terdakwa menyampaikan kalau memakai ini (sabu) bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa," tuturnya.

Surya mengaku kemudian mengonsumsi sabu sekitar dua kali dalam sebulan.

Namun, ia mengatakan ketergantungannya terhadap sabu justru berlanjut dan ujian Diklapa yang diikutinya gagal.

Faisal kemudian dimutasi ke Tanjung Pinang. Menurut Surya, transaksi sabu dengan Faisal tetap berlanjut.

Surya mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Faisal.

Transaksi Kembali Batal karena Utang

Dalam perkara yang sama, Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya setelah berdinas di Tanjung Pinang.

Namun, transaksi tersebut batal karena Surya masih memiliki utang dari pembelian sabu sebelumnya.

Surya juga mengetahui adanya rencana pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL.

Sehari setelah Faisal ditangkap, Surya mendapat kabar mengenai penangkapan tersebut.

Namanya kemudian ikut terseret dalam perkara tersebut.

Surya disebut masih menunggu kelengkapan berkas perkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di Peradilan Militer Surabaya.

Faisal Didakwa dengan Pasal Berlapis

Perkara Faisal kini bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Oditur mendakwa Faisal dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan masih berlangsung. Dakwaan dan keterangan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Faisal memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui proses persidangan.* (it/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Macet Medan-Berastagi, Pemkab Deli Serdang Siapkan 4 Jalur Alternatif
Bobby Nasution Dorong Lapas di Sumut Perkuat Pembinaan Warga Binaan dan Pemberantasan Narkoba
2.788 Pohon Terdampak Proyek BRT Mebidang, Medan Siapkan 61.170 Pohon Pengganti
Kawal Jantung Energi Nasional: TNI AL dan Pertamina Hulu Mahakam Perkuat Pengamanan Migas Lepas Pantai Bekapai
24 Tahun Menanti Keadilan, Keluarga Arbi Syahputra Minta Kasus Tewas Ditembak Dibuka Kembali
Target 700 Ribu Anak Terima MBG, Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Kodim 0201
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru