BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Agustus 2026 09:00 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jaksel, Kamis (2/7/2026). (foto: Kapanlagi/Budy Santoso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat Tifa.

"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penuntutan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga:

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak dipanggil untuk hadir, termasuk tim hukum Tifa dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 3 Agustus 2026.

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifa dalam putusan sela.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dokter Tifa sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.

Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjananya palsu.

Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa.

Dalam unggahannya, Tifa disebut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.

Kejanggalan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang ramai beredar di media sosial.

Menurut jaksa, terdapat 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi.

Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berisi perbuatan Tifa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.

"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.

UGM disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Pihak kampus juga disebut telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan data akademik.

Meski demikian, jaksa menyebut Tifa tetap menyampaikan tudingan mengenai ijazah S-1 Jokowi melalui unggahan di media sosial.

Atas perkara tersebut, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan status penghentian penuntutan dalam perkara yang dihadapi Dokter Tifa.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Tanpa Koruptor
Tak Pandang Bulu, Kapolda dan Ketua PT Banda Aceh Sepakat Perkuat Perang Narkoba
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset, Ini Alasannya
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru