Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara tersebut, polisi menduga SS berperan membantu proses persalinan. Sementara RD diduga bertugas membuang jasad bayi.
RD lebih dahulu diamankan polisi pada Jumat, 31 Juli 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Polisi bahkan menduga kasus serupa bukan kali pertama dilakukan SS.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Identitas orang tua bayi juga belum terungkap. Kedua tersangka disebut masih menutupi informasi tersebut kepada penyidik.
Polisi belum memastikan latar belakang kelahiran bayi, termasuk apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
Penyidik masih menggali keterangan dari kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait.
Upaya untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum mendapatkan respons dari jajaran Polres Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Mimpin Ginting belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.
Pesan tersebut telah terbaca, tetapi hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, termasuk mengenai legalitas SS dalam membantu proses persalinan dan perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.