Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, Kapolres juga belum memberikan jawaban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.
Polisi masih berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Penyidik antara lain mendalami identitas orang tua bayi serta motif di balik pembuangan jasad bayi.
Dari sisi kepegawaian, Pemko Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS.
Statusnya sebagai ASN tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.