BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

ASN Bidan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi, Pemko Binjai Proses Pemberhentian Sementara

Johan - Rabu, 12 Agustus 2026 11:19 WIB
ASN Bidan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi, Pemko Binjai Proses Pemberhentian Sementara
Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda (tengah) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus. (foto: Humas Polres Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, Kapolres juga belum memberikan jawaban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.

Polisi masih berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Penyidik antara lain mendalami identitas orang tua bayi serta motif di balik pembuangan jasad bayi.

Dari sisi kepegawaian, Pemko Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS.

Statusnya sebagai ASN tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Pedagang Tetap Boleh Berjualan di Alun-Alun, Ini Aturannya
Bawa Inovasi Cegah Doomscrolling, Mahasiswa Asal Tanjungbalai Sabet 5 Penghargaan di Ajang SDGs Internasional Malaysia
Tanjungbalai Jadi Tuan Rumah Milad ke-64 Wanita Islam Sumut, Pemko Siap Dukung
TP PKK Sumut Evaluasi Lomba IVA Test di Torgamba, Ny. Indah Fery Simatupang Dorong Kader Terus Berinovasi
Wali Kota Medan Dorong Perempuan dan Penyandang Disabilitas Terlibat dalam Perencanaan Anggaran
Bupati Asahan Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Muara Selat Malaka Jelang HUT ke-81 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru