BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Eks Jampidsus, Ini yang Dicari

Dharma - Sabtu, 15 Agustus 2026 11:22 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Eks Jampidsus, Ini yang Dicari
Tersangka mantan Jampidus Febrie Adriansyah memakai rompi tahanan dan tangan terborgol saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026). (foto: limitnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Aan datang untuk mencari sejumlah barang pribadi milik Sutrimo yang disebut belum dikembalikan kepada keluarga.

Namun, kedatangannya tidak membuahkan hasil karena tidak ada orang di rumah tersebut.

Baca Juga:

"Kita kan tahunya di sini (rumah Febrie) barangnya segala macam, jadi kita minta barangnya (Sutrimo) berupa HP, dompet," jelas Aan, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Selain telepon seluler dan dompet, Aan mengatakan keluarga juga mencari pakaian milik Sutrimo serta sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan identitas kependudukan.

Aan meyakini barang-barang pribadi Sutrimo masih berada di rumah Febrie Adriansyah.

Menurut dia, Sutrimo tidak menyimpan barang-barang pribadinya di kampung halaman.

"Karena Pak sutrimo itu memang di sana (kampung halaman, Banyumas, Jawa Tengah, kan tidak pernah nyimpan apa pun semuanya di sini (rumah Febrie)," tutur Aan.

Namun, saat Aan datang, tidak ada orang di rumah sehingga barang-barang yang dicari belum berhasil ditemukan.


Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.

Saat itu, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo. Polisi juga masih mendalami apakah kematian tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Baliho Ultah Jokowi Dipertanyakan, LP3HI: Pakai Duit Rakyat atau Bukan?
BUMN Bermasalah 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Direksi
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
Prabowo: Supremasi Hukum Harus Dirasakan Rakyat, Bukan Hanya Orang Kuat
4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru