BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kantor Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tersangka Pelanggaran Keimigrasian ke Kejaksaan

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 10:33 WIB
47 view
Kantor Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tersangka Pelanggaran Keimigrasian ke Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, telah melaksanakan serah terima tersangka seorang warga negara Bangladesh berinisial S.R. kepada Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis (3/10/2024). Penyerahan ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intekdakim) yang dipimpin oleh Deki Melwanda.

Tersangka S.R. diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, khususnya pasal 119 dan pasal 113. Tindakan tersebut mencakup memasuki dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta melewati wilayah perbatasan tanpa pemeriksaan resmi dari pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Deki Melwanda menjelaskan bahwa penyerahan ini menandai tahap kedua dari proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tanggung jawab atas kasus ini telah sepenuhnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan penyerahan ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” ungkap Deki.

Baca Juga:

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik, juga membenarkan bahwa berkas perkara yang menyertai penyerahan tersangka telah lengkap. “Kami telah resmi menerima tersangka S.R. beserta barang bukti untuk proses penahanan lebih lanjut. Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum di bidang keimigrasian,” tambahnya.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta investor asing yang ingin berbisnis di tanah air.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia, terutama di era globalisasi saat ini, di mana mobilitas manusia semakin tinggi. Penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem hukum yang ada.

Dengan serah terima ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang taat pada peraturan yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beri Arahan kepada Warga Binaan Perempuan
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Zoom Pengendalian Overstaying Tahanan, Dukung Target Kinerja Ditjenpas Tahun 2025
Bukan Aceh-Sumut Saja, Ini Beberapa Wilayah Pulau di Indonesia yang jadi Rebutan
Jokowi bukan Nabi
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Jadi Petugas Upacara
komentar
beritaTerbaru
Jokowi bukan Nabi

Jokowi bukan Nabi

OlehJaka Budi SantosaDI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses,

Opini