BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Kantor Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tersangka Pelanggaran Keimigrasian ke Kejaksaan

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 10:33 WIB
Kantor Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tersangka Pelanggaran Keimigrasian ke Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, telah melaksanakan serah terima tersangka seorang warga negara Bangladesh berinisial S.R. kepada Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis (3/10/2024). Penyerahan ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intekdakim) yang dipimpin oleh Deki Melwanda.

Tersangka S.R. diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, khususnya pasal 119 dan pasal 113. Tindakan tersebut mencakup memasuki dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta melewati wilayah perbatasan tanpa pemeriksaan resmi dari pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Deki Melwanda menjelaskan bahwa penyerahan ini menandai tahap kedua dari proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tanggung jawab atas kasus ini telah sepenuhnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan penyerahan ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” ungkap Deki.

Baca Juga:

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik, juga membenarkan bahwa berkas perkara yang menyertai penyerahan tersangka telah lengkap. “Kami telah resmi menerima tersangka S.R. beserta barang bukti untuk proses penahanan lebih lanjut. Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum di bidang keimigrasian,” tambahnya.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta investor asing yang ingin berbisnis di tanah air.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia, terutama di era globalisasi saat ini, di mana mobilitas manusia semakin tinggi. Penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem hukum yang ada.

Dengan serah terima ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang taat pada peraturan yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
KKP Klaim Proyek Pagar Beton di Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap, Nelayan Tetap Keluhkan Akses Terganggu
Warga Minta Pos Siskamling di Padangsidimpuan Diaktifkan, Pemerintah dan Polisi Didorong Bertindak Cepat
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler 2024
Reshuffle Kabinet: Membaca Arah Baru Pemerintahan Prabowo–Gibran
Refleksi Akhlak Rasulullah, Polda Aceh Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama
13 Personel Polda Bali Terima Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Usai Amankan Unjuk Rasa Anarkis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru