BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

82 Dapur MBG Dibangun dengan Rp110,8 Miliar, Eks Waka BGN Ungkap Asal Dana: Anggaran Hamba Allah

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Agustus 2026 16:31 WIB
82 Dapur MBG Dibangun dengan Rp110,8 Miliar, Eks Waka BGN Ungkap Asal Dana: Anggaran Hamba Allah
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.

Menurut Kaligis, tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menilai SPDP diterbitkan setelah penetapan tersangka.

Menurut dia, tindakan upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk juga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Kaligis mengatakan tuduhan bahwa Lodewyk melakukan intervensi terhadap pengadaan tersebut tidak tepat.

Ia menyebut Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Melalui sidang praperadilan tersebut, kubu Lodewyk berharap hakim dapat menilai posisi dan kewenangan mantan Wakil Kepala BGN tersebut dalam struktur organisasi, khususnya terkait pembangunan dapur dan proses pengadaan barang serta jasa yang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Batu Bara Siapkan Ekspor Produk UMKM dan Pertanian Akhir 2026
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru