BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

82 Dapur MBG Dibangun dengan Rp110,8 Miliar, Eks Waka BGN Ungkap Asal Dana: Anggaran Hamba Allah

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Agustus 2026 16:31 WIB
82 Dapur MBG Dibangun dengan Rp110,8 Miliar, Eks Waka BGN Ungkap Asal Dana: Anggaran Hamba Allah
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahap awal menggunakan anggaran yang saat itu mereka sebut sebagai "anggaran hamba Allah".

Hal tersebut disampaikan Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Lodewyk, pada awal pelaksanaan MBG, BGN sempat merencanakan pembangunan satu dapur di setiap Komando Distrik Militer (Kodim).

Baca Juga:

Namun, rencana tersebut kemudian disesuaikan karena keterbatasan anggaran.

"Awalnya itu kita mau merumuskan setiap kodim itu ada satu. Namun karena anggaran waktu itu tidak ada, kita jadikan hanya agak menyesuaikan anggaran yang dialokasikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Dulu kita menyebutnya itu anggaran hamba Allah," kata Lodewyk.

Lodewyk mengatakan anggaran tersebut kemudian digunakan untuk membangun 82 dapur MBG di lahan negara yang dikelola TNI.

Total anggaran yang digunakan untuk pembangunan 82 dapur itu, menurut Lodewyk, mencapai Rp110,8 miliar.

"Dari situlah awalnya bekerja ini semua yang mulia dan kami membangun itu berdasarkan anggaran yang diberikan oleh Bapak Prabowo Subianto kalau dirupiakan itu Rp 110,8 miliar. Itulah yang kami gunakan untuk membangun dapur 82 unit. Di lahan-lahan Kodim itu," kata Lodewyk.

Dari 82 dapur tersebut, sebanyak 50 dapur dibangun di wilayah Jawa. Sementara 32 dapur lainnya dibangun di luar Jawa.

Lodewyk menjelaskan, dapur yang dibangun di luar Jawa ditempatkan masing-masing satu unit di setiap provinsi.

Keterangan mengenai pembangunan dapur MBG tersebut disampaikan Lodewyk dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung.

Lodewyk menilai sejumlah tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi MBG tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.

Menurut Kaligis, tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menilai SPDP diterbitkan setelah penetapan tersangka.

Menurut dia, tindakan upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk juga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Kaligis mengatakan tuduhan bahwa Lodewyk melakukan intervensi terhadap pengadaan tersebut tidak tepat.

Ia menyebut Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Melalui sidang praperadilan tersebut, kubu Lodewyk berharap hakim dapat menilai posisi dan kewenangan mantan Wakil Kepala BGN tersebut dalam struktur organisasi, khususnya terkait pembangunan dapur dan proses pengadaan barang serta jasa yang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Batu Bara Siapkan Ekspor Produk UMKM dan Pertanian Akhir 2026
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru