Gempa Hari Ini Guncang Karo dan Nias Selatan, Aceh Juga Digoyang
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
MEDAN — Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Mayor Laut Faisal dinyatakan terbukti terlibat dalam penggunaan dan peredaran sabu, termasuk menyelundupkan narkotika menggunakan pesawat militer jenis CN 235.Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Sarifudin Tarigan, menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 126 KUHPM.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggunaan fasilitas militer untuk mengirimkan narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan Faisal juga dinilai semakin serius karena sabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, tetapi juga dijual kepada perwira lain.
"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan penggunaan pesawat militer sebagai bagian dari perbuatan terdakwa.
Fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan justru dikaitkan dengan penyelundupan narkotika.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan oditur militer.
Sebelumnya, Oditur Letkol Bambang Permadi menuntut Mayor Laut Faisal dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Oditur juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).
Dalam tuntutannya, oditur menyebut penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu sebagai salah satu hal yang memberatkan.
"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Faisal dinilai jujur dan terus terang mengakui perbuatannya sehingga membantu kelancaran proses persidangan.
Terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Selain itu, selama menjalankan tugas, Faisal belum pernah mendapatkan hukuman pidana maupun hukuman disiplin.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang perwira TNI dan penggunaan fasilitas pesawat militer dalam perkara narkotika.
Dengan putusan tersebut, Mayor Laut Faisal Mulia tidak hanya harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI melalui pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.* (tm/ad)
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan keberagaman budaya yang hidup berdampingan di Kota Medan bukan sekadar identit
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Selama delapan tahun, Nurhayani Siregar tak berhenti mengajukan permohonan agar rumahnya yang hampir rubuh mendapat bantuan perbai
PEMERINTAHAN
MEDAN Air mata kebahagiaan tak terbendung membasahi pipi Nurbaini, 50 tahun, warga Jalan Air Bersih No. 68, Kecamatan Medan Kota. Janda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Selasa, 6 Oktober 2026
EKONOMI
MEDAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Jalan Letda Sujono No 74 Medan, ternyata tidak hanya melakukan pemecatan t
HUKUM DAN KRIMINAL