BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Dipecat dan Divonis 10 Tahun

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Agustus 2026 17:40 WIB
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Dipecat dan Divonis 10 Tahun
Kasiopslat Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Mayor Laut Faisal dinyatakan terbukti terlibat dalam penggunaan dan peredaran sabu, termasuk menyelundupkan narkotika menggunakan pesawat militer jenis CN 235.

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Sarifudin Tarigan, menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).

Majelis hakim menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 126 KUHPM.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggunaan fasilitas militer untuk mengirimkan narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.

Perbuatan Faisal juga dinilai semakin serius karena sabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, tetapi juga dijual kepada perwira lain.

"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan penggunaan pesawat militer sebagai bagian dari perbuatan terdakwa.

Fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan justru dikaitkan dengan penyelundupan narkotika.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan oditur militer.

Sebelumnya, Oditur Letkol Bambang Permadi menuntut Mayor Laut Faisal dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Oditur juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).

Dalam tuntutannya, oditur menyebut penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu sebagai salah satu hal yang memberatkan.

"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Faisal dinilai jujur dan terus terang mengakui perbuatannya sehingga membantu kelancaran proses persidangan.

Terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Selain itu, selama menjalankan tugas, Faisal belum pernah mendapatkan hukuman pidana maupun hukuman disiplin.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang perwira TNI dan penggunaan fasilitas pesawat militer dalam perkara narkotika.

Dengan putusan tersebut, Mayor Laut Faisal Mulia tidak hanya harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI melalui pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.* (tm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Ajukan Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR, Ini Alasannya
Bisnis Haram Berujung Bui: Karyawan Swasta Pemilik Sabu di Nipah Panjang Dicokok Polisi
Menhan Sjafrie: Indonesia Akan Kedatangan Lebih Banyak Pesawat Angkut dan Tempur
HUT RI ke-81 Lhokseumawe: Korem 011/Lilawangsa Gelar Aneka Lomba Kemerdekaan, Prajurit hingga Anak-Anak Unjuk Kekompakan
TNI Bantah Isu Aceh Berlakukan Darurat Operasi Militer Mulai 1 September 2026
Sabu 27 Kg Diselundupkan dalam Bodi Mobil, Dua Pemuda Aceh Ditangkap Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru