Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan.
Laporan yang dibuat sejak 2025 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Deddy mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga:
Permohonan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak di Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan proses penanganan laporan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sofyan, salah satu persoalan yang dipersoalkan pihaknya adalah belum adanya penetapan pihak yang diduga sebagai pelaku, meskipun sejumlah fakta dan informasi telah disampaikan kepada penyidik.
"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," katanya.
Sofyan mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LBH Medan, kata Sofyan, sebelumnya telah memberikan masukan kepada penyidik agar sejumlah bukti yang dinilai penting segera diamankan.
Di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Sofyan mengatakan Polrestabes Medan sebelumnya telah melakukan konfrontasi antara Deddy dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses konfrontasi itu, Deddy menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik.
Namun, R membantah tuduhan tersebut.
"Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelasnya.
LBH Medan kemudian memilih menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan proses penanganan laporan tersebut.
Pihaknya berharap perkara tidak berhenti pada tahap penyelidikan.
"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," katanya.
Dalam permohonan praperadilan itu, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon.
Mereka terdiri atas Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Deddy Irawan berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa permohonan praperadilan tersebut secara objektif dan profesional.
"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," kata Deddy.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2025 ketika Deddy menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Saat menjalankan tugas peliputan, Deddy mengaku mengalami intimidasi dan telepon selulernya dirampas ketika digunakan untuk merekam persidangan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan pada Agustus 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.