Sempat Dinyatakan Sembuh, Pelajar Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kembali Kejang
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengatakan barang yang disita penyidik tetap dapat dianggap sah meski barang tersebut bukan milik tersangka.
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan utama adalah keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana.
Markus menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.Baca Juga:
Keterangan itu disampaikan ketika Polri selaku termohon mempertanyakan klaim kepemilikan barang yang disita.
Polri bertanya apakah pengakuan tersangka bahwa barang tersebut merupakan milik keluarganya dapat menghapus kewenangan penyidik melakukan penyitaan.
"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," kata Markus.
Menurut Markus, apabila barang yang disita diklaim milik keluarga tersangka, keberatan atas penyitaan seharusnya diajukan oleh pemilik barang tersebut.
"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," jelasnya.
Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Pasal 158 huruf d mengatur bahwa praperadilan dapat menguji penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Sementara Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru mengatur permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga.
"(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga."
Markus mengatakan tersangka tidak dapat secara sepihak menyatakan suatu barang merupakan milik anggota keluarganya untuk membatalkan penyitaan.
"Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur, obscuur libel gitu. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," ujarnya.
Markus menjelaskan persoalan mengenai keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana nantinya dapat diuji melalui praperadilan.
Menurut dia, barang yang memang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak seharusnya disita.
Namun, apabila barang tersebut terbukti memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana, kepemilikan oleh keluarga tersangka tidak otomatis membuat penyitaan menjadi tidak sah.
"Tetapi di dalam mengklaim tadi, karena diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, dan kalau nanti itu terbukti bahwa itu adalah barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tetapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga tetapi itu terkait dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan," kata dia.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.
Kasus tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ASABRI.
Dalam perkara tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain.
Selain dua perkara tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih berkaitan dengan Febrie.
Penyidikan itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.
Febrie tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan praperadilan.
Ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara-perkara tersebut tidak sah.
Keterangan Markus dalam sidang praperadilan menjadi bagian dari argumentasi Polri selaku termohon untuk menjelaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.* (d/ad)
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara dan lomba devile antarSatuan Kerja (Satker) di
NASIONAL
MEDAN Film Istimewa mulai memperluas perjalanan promosinya ke Pulau Sumatera setelah sebelumnya menyambangi sejumlah kota di Pulau Jawa.
ENTERTAINMENT
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berencana menjalankan aktivitas pemerintahan sekaligus berkantor di sejumlah daerah di Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Medan binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp5 miliar hingga Rp50 miliar untuk mendukung
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. I
PEMERINTAHAN
SOLO Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna menyerahkan tongkat Ganesha dari Tampaksiring, Bali, kepada Presiden ke7 Joko Widodo atau
POLITIK
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan p
HUKUM DAN KRIMINAL