BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 15:53 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengatakan barang yang disita penyidik tetap dapat dianggap sah meski barang tersebut bukan milik tersangka.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan utama adalah keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana.

Markus menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga:

Keterangan itu disampaikan ketika Polri selaku termohon mempertanyakan klaim kepemilikan barang yang disita.

Polri bertanya apakah pengakuan tersangka bahwa barang tersebut merupakan milik keluarganya dapat menghapus kewenangan penyidik melakukan penyitaan.

"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," kata Markus.

Menurut Markus, apabila barang yang disita diklaim milik keluarga tersangka, keberatan atas penyitaan seharusnya diajukan oleh pemilik barang tersebut.

"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," jelasnya.

Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru.

Pasal 158 huruf d mengatur bahwa praperadilan dapat menguji penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.

Sementara Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru mengatur permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga.

"(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga."

Markus mengatakan tersangka tidak dapat secara sepihak menyatakan suatu barang merupakan milik anggota keluarganya untuk membatalkan penyitaan.

"Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur, obscuur libel gitu. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," ujarnya.

Markus menjelaskan persoalan mengenai keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana nantinya dapat diuji melalui praperadilan.

Menurut dia, barang yang memang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak seharusnya disita.

Namun, apabila barang tersebut terbukti memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana, kepemilikan oleh keluarga tersangka tidak otomatis membuat penyitaan menjadi tidak sah.

"Tetapi di dalam mengklaim tadi, karena diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, dan kalau nanti itu terbukti bahwa itu adalah barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tetapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga tetapi itu terkait dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan," kata dia.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.

Kasus tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain.

Selain dua perkara tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih berkaitan dengan Febrie.

Penyidikan itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.


Febrie tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan praperadilan.

Ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara-perkara tersebut tidak sah.

Keterangan Markus dalam sidang praperadilan menjadi bagian dari argumentasi Polri selaku termohon untuk menjelaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru