Kapolri: Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Dikantongi
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menolak nota perlawanan atau eksepsi tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut mengatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Kami menghormati seluruh proses hukum ya. Kami menghormati dan kita akan mengikuti proses hukum ini dengan sebaik-baiknya," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mendengarkan pendapat JPU KPK atas nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Yaqut mengatakan dirinya menunggu keputusan majelis hakim dan meyakini perkara tersebut akan diputus secara objektif.
"Sambil menunggu keputusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal. Alhamdulillah," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada pihak mana pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.
Bantahan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang menyinggung dugaan keuntungan atau fee percepatan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
"Dan selanjutnya saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Ya, baik itu berupa fee, percepatan atau apapun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," kata Yaqut.
Yaqut juga menjelaskan mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan pembagian kuota tersebut secara sepihak.
Pembagian kuota tambahan, kata Yaqut, harus didasarkan pada kesepakatan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Dan kemudian yang paling penting bahwa terkait dengan pembagian kuota tambahan ya. Ya, pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri. Artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri," ujar Yaqut.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
"Ini harus didasarkan pada kesepakatan bersama dengan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dan itu jelas tertuang pada MOU yang kami tanda tangani saya bersama dengan Menteri Haji Raja Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari tahun 2024," kata Yaqut.
Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi memiliki kewenangan akhir dalam menentukan kuota haji tambahan.
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority. Tanpa persetujuan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia pembagian berapa pun tidak akan pernah bisa," kata dia.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp478,17 miliar.
Sementara itu, Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500.
KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
JPU KPK mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sikap Yaqut yang menghormati proses hukum sekaligus membantah tuduhan tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan.* (km/ad)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah serta kemente
NASIONAL
GAYO LUES Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperketat evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mempercepat pemanfaa
NASIONAL