BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya

Dharma - Jumat, 21 Agustus 2026 18:29 WIB
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menolak nota perlawanan atau eksepsi tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut mengatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.

"Kami menghormati seluruh proses hukum ya. Kami menghormati dan kita akan mengikuti proses hukum ini dengan sebaik-baiknya," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mendengarkan pendapat JPU KPK atas nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Yaqut mengatakan dirinya menunggu keputusan majelis hakim dan meyakini perkara tersebut akan diputus secara objektif.

"Sambil menunggu keputusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal. Alhamdulillah," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada pihak mana pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.

Bantahan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang menyinggung dugaan keuntungan atau fee percepatan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

"Dan selanjutnya saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Ya, baik itu berupa fee, percepatan atau apapun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," kata Yaqut.

Yaqut juga menjelaskan mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan pembagian kuota tersebut secara sepihak.

Pembagian kuota tambahan, kata Yaqut, harus didasarkan pada kesepakatan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Dan kemudian yang paling penting bahwa terkait dengan pembagian kuota tambahan ya. Ya, pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri. Artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri," ujar Yaqut.

Menurut dia, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Ini harus didasarkan pada kesepakatan bersama dengan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dan itu jelas tertuang pada MOU yang kami tanda tangani saya bersama dengan Menteri Haji Raja Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari tahun 2024," kata Yaqut.

Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi memiliki kewenangan akhir dalam menentukan kuota haji tambahan.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority. Tanpa persetujuan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia pembagian berapa pun tidak akan pernah bisa," kata dia.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp478,17 miliar.

Sementara itu, Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500.

KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

JPU KPK mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sikap Yaqut yang menghormati proses hukum sekaligus membantah tuduhan tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Bobby Nasution: Sumut Kirim 1-2 Ton Produk UMKM untuk Korban Gempa NTT
Menakar CNG Merah Putih
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Bobby Nasution Akan Berkantor di Sejumlah Daerah Sumut, Ada Tabagsel hingga Kawasan Toba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru