Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain sabu cair, petugas menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

Djaka menjelaskan setiap boks berisi 50 slop. Setiap slop terdiri dari 10 bungkus, sedangkan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok.
Dengan demikian, total barang bukti rokok mencapai 1.570.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,46 miliar.
"Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter," ujar Djaka.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar dan kini menjalani pemeriksaan serta pendalaman di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
.jpeg)
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai, BNN dan Polri menegaskan akan memperkuat pengawasan jalur laut serta kerja sama lintas instansi untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal ke Indonesia.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.