BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Bisa Selamatkan 14 Juta Jiwa, Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Kepri

T.Jamaluddin - Sabtu, 22 Agustus 2026 08:04 WIB
Bisa Selamatkan 14 Juta Jiwa, Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Kepri
Dirjend Bea dan Cukai Bersama Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan 2,6 Ton Sabu cair dan 1,57 juta Rokok ilegal dari MV Ocean Porter di Kepri. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM - Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter. Petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai dari kapal berbendera Tanzania tersebut.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026. Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan yang menemukan pergerakan mencurigakan MV Ocean Porter.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan kapal tersebut terindikasi membawa narkotika setelah dilakukan profiling terhadap pergerakannya.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil analisis, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan utara Tanjung Parit pada malam hari. MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau. Petugas juga mengerahkan anjing pelacak K-9 serta sejumlah alat pendeteksi narkotika seperti backscatter x-ray, Rigaku, NIK dan Defender Omega.


Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.

Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Selain sabu cair, petugas menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.


Djaka menjelaskan setiap boks berisi 50 slop. Setiap slop terdiri dari 10 bungkus, sedangkan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok.

Dengan demikian, total barang bukti rokok mencapai 1.570.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,46 miliar.

"Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter," ujar Djaka.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar dan kini menjalani pemeriksaan serta pendalaman di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.


Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai, BNN dan Polri menegaskan akan memperkuat pengawasan jalur laut serta kerja sama lintas instansi untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal ke Indonesia.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Dorong Pelarangan Total Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Dipecat dan Divonis 10 Tahun
Bisnis Haram Berujung Bui: Karyawan Swasta Pemilik Sabu di Nipah Panjang Dicokok Polisi
Sabu 27 Kg Diselundupkan dalam Bodi Mobil, Dua Pemuda Aceh Ditangkap Polda Sumut
Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Belawan, Polisi Tangkap Pria dan Temukan Tes Urine Positif Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru