Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan penentuan suatu tindakan sebagai tindak pidana terorisme harus mengacu pada definisi dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurut Eddy, UU Nomor 5 Tahun 2018 memuat pengertian mengenai tindak pidana terorisme sekaligus definisi terorisme.Baca Juga:
Karena tindakan KKB di Papua dinilai tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang tersebut, penanganannya menggunakan ketentuan hukum pidana umum.
"Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu," kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).
"Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP," sambung dia.
Eddy menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan norma hukum dan ketentuan yudisial yang berlaku.
Menurut dia, penanganan aksi kekerasan di Papua harus dibedakan dengan tindak pidana yang secara hukum telah memenuhi unsur terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara itu, terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Eddy mengatakan penanganannya juga memperhatikan ketentuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Karena itu, korban dari aksi KKB di Papua saat ini belum dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana terorisme dalam konteks kewenangan BNPT.
"Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan di luar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations atau PBB," ujar Eddy.
"Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN, kita menyesuaikan," ucapnya.
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL