Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi. Revaldo ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (24/8/2026) malam.
Penangkapan Revaldo dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga:
Wisnu mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Polisi belum membeberkan secara rinci barang bukti yang diamankan maupun kronologi lengkap penangkapan Revaldo. Penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Penangkapan kali ini bukan pertama bagi Revaldo dalam kasus narkoba. Aktor tersebut sebelumnya pernah tersandung perkara serupa.
Revaldo pertama kali ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap karena kasus kepemilikan 62 gram sabu. Kemudian pada 2023, dia kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam perkara narkotika.
Kini, polisi kembali melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Revaldo. Status hukum dan hasil pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu proses penyidikan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.