BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

DJ Terkenal di Sejumlah THM Medan Ditangkap Saat Hendak Jual Pod Getar, Raup Untung Rp250 Ribu

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 12:01 WIB
DJ Terkenal di Sejumlah THM Medan Ditangkap Saat Hendak Jual Pod Getar, Raup Untung Rp250 Ribu
Seorang wanita yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), diduga mengedarkan pod getar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat malam, 22 Agustus 2026. (foto: Dok. Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Ia diduga mengedarkan pod getar pada Jumat malam, 22 Agustus 2026.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.

Baca Juga:

Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran pod getar.

"Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman," ucapnya, Kamis (27/8/2026).

Polisi menangkap AAFL ketika diduga hendak melakukan transaksi.

Namun, sebelum bertemu dengan calon pembeli, petugas lebih dulu mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AAFL mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut.

Ia disebut memperoleh barang itu dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta.

Barang tersebut kemudian rencananya dijual kembali seharga Rp2,1 juta.

Dengan demikian, AAFL mengaku mengincar keuntungan Rp250 ribu untuk setiap pod.

"Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per pcs," tuturnya.

Selain diduga mengedarkan, AAFL juga mengaku sebagai pengguna.

Kepada penyidik, perempuan tersebut mengatakan telah menggunakan pod getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.


Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan jaringan peredarannya.

Penyidik juga memburu AL yang disebut sebagai pemasok pod getar kepada AAFL.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami akan memburu AL dan jaringannya. Kami juga berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak," ujarnya.

Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.* (mi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kabar Baik! Inflasi Medan Juli 2026 Hanya 0,05 Persen, Terendah di Sumut
Menko Polkam Pastikan Tak Ada Penyekatan Demo di DPR, Massa Bebas Datang Sampaikan Aspirasi
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
Sejumlah Orang Ditahan Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta, Menkopolkam Buka Suara
Bobby Nasution Heran Bantuan Rumah Korban Puting Beliung Medan Johor Diributkan: Ribet Amat!
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru