Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau pada 2018. Kasus ini melibatkan beberapa pihak terkait baik dari pemerintah maupun swasta yang diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED); NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ.
Asep menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara yang cukup besar. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembangunan flyover tersebut adalah Rp 159 miliar. Namun, HPS tersebut diduga tidak dibuat dengan perhitungan yang detail. Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dari ITB, harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 miliar lebih.
“Kerugian ini bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terkait penyidikan kasus ini, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di lantai 3, 6, dan 8, termasuk ruang Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 8 jam tersebut, petugas KPK membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan dalam empat koper besar dan sedang.
(christie)
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA