Menteri LH Dukung Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai dan Laut Haram!
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAWA BARAT -Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/2024). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Sudirman menghadirkan tiga saksi alibi yang diharapkan dapat memperkuat posisi klien mereka pada malam kejadian yang menjadi sorotan.
Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman, menjelaskan bahwa kehadiran enam terpidana lainnya sebagai saksi ahli diharapkan dapat mendukung klaim PK yang diajukan. “Saya rasa sudah cukup lah ya (untuk menghadirkan enam terpidana sebagai saksi untuk Sudirman), para terpidana kan yang melakukan permohonan PK sebelumnya,” ujar Jutek setelah sidang.
Sidang PK ini menjadi semakin penting, mengingat peristiwa yang melibatkan Sudirman diklaim memiliki 75 kemiripan dengan peristiwa yang dialami oleh enam terpidana lainnya. “Alibi yang kami datangkan sekarang menunjukkan bahwa Sudirman berada di rumahnya saat kejadian, sementara lima terpidana lain berada di warung Bu Nining. Itu yang kita bantah,” jelas Jutek, menegaskan perbedaan yang ada.
Tiga saksi alibi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Lilis, Ritono, dan Alfan. Mereka memberikan kesaksian yang mengkonfirmasi bahwa Sudirman berada di rumah pada malam 27 Agustus 2016, bersama adiknya, Lilis, serta bertemu dengan Ritono dan Alfan. “Mereka semua sudah mengonfirmasi hal ini,” ungkap Jutek.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan rencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang selanjutnya. “Saksi ahli yang kami hadirkan hanya saksi ahli pidana. Berapa jumlahnya, nanti kita lihat ya,” ujar Jutek, menambah harapan bahwa kesaksian ini dapat memberikan dampak positif bagi kasus Sudirman.
Jutek menekankan bahwa meskipun Sudirman terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan terpidana lainnya, alibi yang dimilikinya berbeda. “Kami telah memaparkan novum serta kekeliruan hakim yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP pada sidang sebelumnya. Perbedaan alibi ini sangat signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sudirman juga berencana mengungkap fakta mengenai pernyataan kliennya yang menyatakan bahwa ia tidak pernah mengalami penyiksaan selama proses penahanan. “Kami ingin membuka kebenaran apakah benar Sudirman tidak mengalami kekerasan selama ditahan, seperti yang ia klaim,” tambah Jutek.
Keputusan mengenai PK Sudirman ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kasus Vina Cirebon, yang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perhatian publik. Sidang selanjutnya diperkirakan akan kembali mengundang perhatian banyak pihak, terutama dengan kehadiran saksi-saksi ahli yang diharapkan mampu memberikan perspektif baru dalam kasus ini.
Dengan demikian, perkembangan dari sidang ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas, yang berharap akan adanya keadilan dalam kasus yang sudah berlangsung lama ini.
(N/014)
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Komando Daerah TNI Angkatan Laut III kembali menggelar Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) G
NASIONAL
JAKARTA Oloan Paniaran Nababan terus memacu akselerasi pembangunan daerahnya. Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan itu bertemu Ketua Dewa
PEMERINTAHAN
PAPUA Aparat gabungan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap empat terduga pelaku penembakan terhadap pesawat perintis Smar
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN, SUMUT Harapan warga Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akan akses air bersih kian
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Un
POLITIK
JAKARTA Menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digelar di Amerika Serikat, anggota DPR RI berhar
POLITIK
SIMALUNGUN Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diselimuti semangat gotong royon
NASIONAL
DELI SERDANG Dua truk mengalami kecelakaan di tikungan Cindelaras, Jalan Jamin Ginting KM 39, Desa Sibolangit, Deli Serdang, Senin (16/2
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di Bangka Belitung kian memanas. Peno
NASIONAL