BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan

Dharma - Sabtu, 05 September 2026 19:59 WIB
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh proses hingga pertimbangan putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi meminta pemeriksaan dilakukan secara serius, terbuka, dan akuntabel.

Mereka menyoroti dasar pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2026.

Koalisi menilai putusan banding tersebut tidak dapat dianggap sebagai perkara biasa.

Menurut mereka, putusan itu berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keselamatan warga yang berani melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

Atas dasar itu, Koalisi menyatakan menolak putusan banding yang mengurangi hukuman penjara dan membatalkan pemecatan terhadap dua prajurit TNI tersebut.

"Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi menilai persoalan dalam kasus Andrie Yunus tidak hanya berkaitan dengan pengurangan hukuman terhadap prajurit TNI.

Mereka mempertanyakan pertanggungjawaban ketika anggota militer diduga melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.

"Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM, yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi kemudian mendorong negara mengungkap kemungkinan tanggung jawab yang lebih luas dalam perkara tersebut.

Hal yang diminta untuk ditelusuri antara lain rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan keterlibatan atasan.

"Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah," ujar Koalisi.

Selain meminta pemeriksaan terhadap putusan banding, Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koalisi meminta kewenangan peradilan militer dibatasi untuk menangani tindak pidana militer.

Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya terhadap warga sipil, dinilai semestinya diperiksa melalui peradilan umum.

"Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum," pungkas Koalisi Masyarakat Sipil.

Sebelumnya, banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Hukuman penjara keduanya juga dikurangi.

Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan banding, hukumannya menjadi dua tahun enam bulan.

Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

Putusan banding tersebut kemudian menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang meminta proses serta pertimbangan hakim diperiksa secara terbuka dan akuntabel.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ajaib! 2 Korban Diselamatkan Setelah 10 Hari Terjebak Banjir Bandang Nepal
Viral Anak Disebut Tak Dapat Kamar di RSU Muhammadiyah Medan, Ini Penjelasan Dinkes
KUR BCA 2026 Rp100 Juta, Ini Syarat, Cara Pengajuan dan Simulasi Cicilannya!
Bangkit Pascabanjir, PDM Aceh Utara Mulai Bangun Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane
Tokoh Spiritual Bali Gagas Pembangunan Fasilitas Panca Yadnya Terpadu dan Krematorium Nusantara
Zulhas Desak Evaluasi SPPG Kalitengah, Petugas Lalai Terancam Dipecat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Jokowi dan Politik Perhatian

Jokowi dan Politik Perhatian

OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan

OPINI