Lantik Pengurus ICMI Muda Sumut, Wagub Surya: Jangan Cuma Seremonial, Tunjukkan Karya Nyata
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Sumut menjalankan
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh proses hingga pertimbangan putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Koalisi meminta pemeriksaan dilakukan secara serius, terbuka, dan akuntabel.
Mereka menyoroti dasar pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.Baca Juga:
"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2026.
Koalisi menilai putusan banding tersebut tidak dapat dianggap sebagai perkara biasa.
Menurut mereka, putusan itu berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keselamatan warga yang berani melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Atas dasar itu, Koalisi menyatakan menolak putusan banding yang mengurangi hukuman penjara dan membatalkan pemecatan terhadap dua prajurit TNI tersebut.
"Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menilai persoalan dalam kasus Andrie Yunus tidak hanya berkaitan dengan pengurangan hukuman terhadap prajurit TNI.
Mereka mempertanyakan pertanggungjawaban ketika anggota militer diduga melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
"Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM, yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan," kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi kemudian mendorong negara mengungkap kemungkinan tanggung jawab yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Hal yang diminta untuk ditelusuri antara lain rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan keterlibatan atasan.
"Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah," ujar Koalisi.
Selain meminta pemeriksaan terhadap putusan banding, Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Koalisi meminta kewenangan peradilan militer dibatasi untuk menangani tindak pidana militer.
Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya terhadap warga sipil, dinilai semestinya diperiksa melalui peradilan umum.
"Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum," pungkas Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebelumnya, banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Hukuman penjara keduanya juga dikurangi.
Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan banding, hukumannya menjadi dua tahun enam bulan.
Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
Putusan banding tersebut kemudian menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang meminta proses serta pertimbangan hakim diperiksa secara terbuka dan akuntabel.* (km/ad)
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Sumut menjalankan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Kota Medan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan In
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Warga di pesisir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih merasakan getaran dan suara gemuruh dari aktivitas Gunung Anak
PERISTIWA
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh
HUKUM DAN KRIMINAL
NEPAL Tim penyelamat di Nepal berhasil menyelamatkan dua orang yang bertahan hidup setelah banjir bandang dahsyat menerjang wilayah ters
INTERNASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL