Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kabel reefer milik kapal kargo MV Wan Hai 101 dicuri saat kapal tengah bersandar di Dermaga B BNCT Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku diduga datang menggunakan perahu motor dari arah laut untuk menghindari petugas jaga.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I Kolonel Laut Wahyu Kurniawan mengatakan pencurian terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan petugas jaga kapal.
Mereka kemudian mendekati lambung kapal dan mengambil kabel reefer sebelum melarikan diri menggunakan perahu motor.
"Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan petugas jaga kapal," kata Wahyu, Rabu (9/9).
Pihak kapal baru mengetahui adanya pencurian setelah kabel tersebut hilang. TNI AL kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Dari penyelidikan sementara, pencurian diduga dilakukan oleh tiga orang. Ketiganya disebut merupakan warga setempat dan hingga kini masih dalam pencarian.
"Ketiganya masih dalam pencarian dan upaya penindakan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, TNI AL mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga berperan sebagai penadah.
Saat diamankan, kabel berbahan tembaga yang diduga berasal dari kapal tersebut telah dipotong-potong dan dibakar.
"Dalam pengembangan kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel berbahan tembaga yang telah dipotong dan dibakar dari seorang penadah berinisial W. Sementara itu, pihak agen PT BBN telah mengganti seluruh material kabel yang hilang, sehingga kondisi kapal dan kegiatan operasional tetap berjalan aman dan terkendali," pungkasnya.
Dengan adanya penggantian kabel, operasional kapal dan aktivitas di dermaga disebut tetap berlangsung.
Sementara itu, petugas masih berupaya menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Dalam kasus terpisah, polisi mengamankan dua orang yang diduga mencuri mesin kapal nelayan di kawasan Belawan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HST, 39 tahun, dan JG, 32 tahun.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 8 September 2026, di Jalan Pulau Ambon, Kecamatan Medan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan pencurian tersebut baru diketahui korban pada Sabtu, 5 September 2026.
Barang yang hilang berupa satu unit mesin kapal senilai Rp15 juta dan empat unit mata cakar tojok kerang dengan nilai sekitar Rp2 juta.
"Korban mendapati barang miliknya yang disimpan di dalam drum plastik telah hilang," kata Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Mereka menyebut pencurian dilakukan bersama tiga orang lainnya.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta keberadaan barang hasil kejahatan," jelasnya.
Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengetahui keberadaan barang hasil kejahatan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.