Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyita 141 kilogram ganja, 1,9 kilogram sabu, 6 butir pil ekstasi, serta 29 sachet liquid vape yang mengandung etomidate dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, BNN Sumut mengamankan 10 tersangka. Salah satu tersangka tewas saat hendak ditangkap setelah disebut melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan penindakan terhadap tersangka yang tewas terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga:
"Kita melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan berupaya melarikan diri," ujar Tatar, Jumat (11/9/2026).
Tatar mengatakan BNN Sumut masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Kami terus bekerja bagaimana tingkat penggunaan narkoba di Sumut dapat terus menurun," katanya.
Salah satu pengungkapan dilakukan BNNK Mandailing Natal pada 19 Agustus 2026 di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur. Petugas mengungkap peredaran 15 kilogram ganja setelah melakukan penyelidikan terhadap jalur yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam penindakan tersebut, dua orang diamankan. Petugas menyebut keduanya melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Jalan Jamin Ginting. Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MM dengan barang bukti 994,4 gram sabu. Sabu tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial RP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 26 Agustus 2026, BNN Sumut juga menggerebek sebuah kos di MBC Yos Sudarso, Tebing Tinggi. Dua tersangka berinisial RF dan MZ diamankan dengan barang bukti 964 gram sabu dan 6 butir ekstasi.
Kemudian pada 1 September 2026, dua tersangka berinisial RS dan MH ditangkap. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 29 sachet liquid vape yang mengandung etomidate dan dua bungkus ketamin.
Sementara pada 3 September 2026, tiga tersangka berinisial M, ZSS, dan S alias A diamankan. Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mencapai 126 kilogram ganja.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.