Uya Kuya Comeback! MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Balik ke DPR Lagi
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi, yang lebih dikenal dengan nama Apeng, selaku Bos PT Duta Palma Group. Keputusan tersebut memastikan bahwa Surya Darmadi akan menjalani hukuman kurungan badan selama 15 tahun akibat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Dalam amar putusan yang diumumkan pada Jumat, 27 September 2024, MA menegaskan, “Tolak,” mengacu pada permohonan PK yang didaftarkan pada 26 Juli 2024 oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Suharto, Anggota Majelis Ansori, dan Noor Edi Yono, dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 23 Februari 2023, di mana ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan mencuci uang hasil tindak pidana tersebut.
Hakim Fahzal Hendri juga menjelaskan bahwa Surya Darmadi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, dan jika tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
Penolakan PK ini menjadi langkah akhir dalam proses hukum yang dihadapi oleh Surya Darmadi. Proses hukum ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berhubungan dengan pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting, serta harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil terhadap Surya Darmadi menjadi simbol harapan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kisah Surya Darmadi juga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat terkait dengan dampak dari tindak pidana yang dilakukannya terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Masyarakat berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir, dan para pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dengan keputusan MA ini, Surya Darmadi diharapkan menjalani masa hukumannya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama di sektor publik yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memperkuat koordinasi
Pemerintahan
MALANG Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan paparan mikroplastik di hampir seluruh sumber air di
Kesehatan
DELISERDANG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) deng
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian selama bertugas, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Acara Pelepasan Wisuda Pur
Pemerintahan
DENPASAR Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasaran. Langkah ini dilakukan un
Pemerintahan
BALI Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasaran untuk memastikan kesesuaianny
Pemerintahan
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan
Peristiwa
SERDANG BEDAGAI Suasana penuh semangat dan kekeluargaan terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Ra
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) khusus untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia
Pemerintahan