KSAD Maruli Simanjuntak Ingatkan Perwira TNI: Jangan Bagi Ruang Pelanggaran, Hanya Menguras Energi
BANDUNG Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan pentingnya pembentukan perwira TNI AD yang tidak ha
NASIONAL
JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi, yang lebih dikenal dengan nama Apeng, selaku Bos PT Duta Palma Group. Keputusan tersebut memastikan bahwa Surya Darmadi akan menjalani hukuman kurungan badan selama 15 tahun akibat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Dalam amar putusan yang diumumkan pada Jumat, 27 September 2024, MA menegaskan, “Tolak,” mengacu pada permohonan PK yang didaftarkan pada 26 Juli 2024 oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Suharto, Anggota Majelis Ansori, dan Noor Edi Yono, dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 23 Februari 2023, di mana ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan mencuci uang hasil tindak pidana tersebut.
Hakim Fahzal Hendri juga menjelaskan bahwa Surya Darmadi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, dan jika tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
Penolakan PK ini menjadi langkah akhir dalam proses hukum yang dihadapi oleh Surya Darmadi. Proses hukum ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berhubungan dengan pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting, serta harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil terhadap Surya Darmadi menjadi simbol harapan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kisah Surya Darmadi juga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat terkait dengan dampak dari tindak pidana yang dilakukannya terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Masyarakat berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir, dan para pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dengan keputusan MA ini, Surya Darmadi diharapkan menjalani masa hukumannya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama di sektor publik yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
BANDUNG Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan pentingnya pembentukan perwira TNI AD yang tidak ha
NASIONAL
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau secara khusus 1.179 Satuan Pelayanan Pemenu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dari atas, Masjidil Haram tampak tidak sepenuhnya simetris. Bangunannya yang kompleks, berkembang ke berbagai arah, dan tampak o
AGAMA
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan jelang perayaan Idul Fitri dan Nyepi melalui Operasi Sikat
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dengan elemen mahasiswa seBali dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 144
NASIONAL
BADUNG Hujan deras disertai angin kencang selama dua hari terakhir menyebabkan luapan air di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Selasa
PERISTIWA
JAKARTA Vivo dilaporkan tengah menguji smartphone dengan baterai singlecell berkapasitas raksasa, yang tipikalnya bisa menembus 12.000m
SAINS DAN TEKNOLOGI
YORDANIA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah,
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat ke 8.357,03 pada perdagangan Rabu (25/2/2026), dengan dukungan kenaikan saham
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah di pasar spot pada Rabu (25/2/2026). Rupiah dibuka di lev
EKONOMI