BREAKING NEWS
Sabtu, 19 September 2026

Eks Menhub Budi Karya Tak Hadir di Sidang Banding Kasus Korupsi DJKA di Medan, KPK Ungkap Alasannya

Dharma - Sabtu, 19 September 2026 19:42 WIB
Eks Menhub Budi Karya Tak Hadir di Sidang Banding Kasus Korupsi DJKA di Medan, KPK Ungkap Alasannya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang banding perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tetap berlangsung meski mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak hadir sebagai saksi.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, untuk terdakwa Eddy Kurniawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ketidakhadiran Budi Karya telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim karena kondisi kesehatan.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya mengirimkan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya," ujar Budi, Selasa (15/9/2026).

Menurut KPK, surat tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim.

Persidangan tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

"Surat tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim dan persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal," kata Budi Prasetyo.

Perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Eddy Kurniawan merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara kemudian berkembang ke sejumlah proyek perkeretaapian di berbagai wilayah.

KPK menetapkan sejumlah pejabat pemerintah, pejabat pembuat komitmen, pihak swasta, hingga anggota DPR sebagai tersangka.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka dalam perkara DJKA.

Mereka berasal dari lingkungan Kementerian Perhubungan, perusahaan swasta, serta seorang anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Sudewo.

Dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Daftar tersangka tersebut mencakup Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, serta sejumlah pejabat dan PPK di lingkungan DJKA.

Termasuk di antaranya pejabat di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul.

Nama Sudewo juga masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.

Untuk perkara DJKA wilayah Medan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 Juni 2026 telah menjatuhkan vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah.

Eddy Kurniawan Winarto divonis empat tahun penjara, sedangkan Muhlis Hanggani Capah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

KPK kemudian menyatakan telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk pengembangan kasus setelah putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.

Sementara sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara Eddy Kurniawan tetap berjalan meski Budi Karya Sumadi tidak hadir sebagai saksi.

KPK menyatakan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan melalui surat kepada majelis hakim dan tidak menghentikan jalannya persidangan.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga Keluhkan Gang Cipto Rusak dan Banjir, Rico Waas Pastikan Pengaspalan Dikerjakan Tahun Ini
Rico Waas Minta Pelayanan Administrasi Tak Berbelit: Jika Masuk Pagi, Siang Harus Selesai!
Eks Kadisdik Langkat Sebut Diminta Penyidik Akui Terima Rp50 Juta, Kejari Langkat Bantah: Tidak Benar
Sapa Warga Medan Deli: Warga Keluhkan Banjir hingga Bantuan PKH, Pemko Medan Siapkan Tindak Lanjut
Korupsi ATR/BPN: Menagih Pertanggungjawaban Menteri
Siapa SM Amin Nasution? Sosok Pahlawan Nasional yang Diusulkan Jadi Nama Jalan di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru