BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Baru Pulang dari Kamboja Usai Jadi Operator Judol, DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar Berisi Narkoba

Dharma - Minggu, 20 September 2026 12:16 WIB
Baru Pulang dari Kamboja Usai Jadi Operator Judol, DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar Berisi Narkoba
Polrestabes Medan menangkap DJ di Kota Medan, karena diduga menjadi kurir 100 bungkus vape yang mengandung narkoba atau dikenal sebagai pod getar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Seorang pria berinisial RM, 33 tahun, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga menjadi kurir vape yang mengandung narkoba atau dikenal sebagai pod getar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan RM baru pulang dari Kamboja.

Di negara tersebut, RM disebut bekerja sebagai operator judi online.

Baca Juga:

"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online," kata Rafli, Minggu, 20 September 2026.

RM ditangkap di salah satu perumahan di Jalan Asrama, Medan, pada Senin malam, 14 September 2026.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di kawasan perumahan mewah di Medan Sunggal.

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk menangkap RM.

Namun, saat melihat kedatangan petugas, RM berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," jelasnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan 100 bungkus vape yang disebut mengandung narkoba.

Barang tersebut disimpan RM di dalam sebuah plastik.

Vape tersebut terdiri dari dua merek, yakni Batman dan Yakuza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rafli mengatakan RM baru sekitar dua bulan menjadi kurir narkoba.

RM disebut tertarik menjalankan pekerjaan tersebut karena tergiur upah jutaan rupiah setelah berhasil mengantarkan 100 bungkus vape tersebut.


"Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus setelah menangkap RM.

Dari pengembangan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial FS, 36 tahun, di Jalan Setia Budi, Medan.

FS diduga membantu RM dalam mengantarkan narkoba tersebut.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.

"Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengepul uang hasil penjualan narkoba," pungkasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok vape yang diduga mengandung narkoba serta peran masing-masing pihak yang terlibat.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT ke-48 GM FKPPI Medan, Rico Waas Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judol
Lebih dari 20.000 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI di Medan, Ada Hadiah Sepeda Motor hingga Kulkas
PSMS Medan vs Persiku Kudus Hari Ini! Cek Link Live Streaming, Live Score dan Harga Tiket
Pemuda Deli Serdang Dijebak Usai Kenal Perempuan di Aplikasi Kencan, 5 Orang Diamankan
Sembunyi di Sumur Kamar Mandi, Terduga Begal di Sampali Akhirnya Ditangkap Polisi
Gallery Torose Resmi Dibuka, Airin Rico Waas Ajak Masyarakat Bangga Kenakan Uis Karo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru