BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Jokowi Tak Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pakar Hukum: Hakim Bisa Perintahkan Kehadirannya Secara Paksa

Nurul - Minggu, 20 September 2026 15:48 WIB
Jokowi Tak Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pakar Hukum: Hakim Bisa Perintahkan Kehadirannya Secara Paksa
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokirole, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 16 September 2026. (foto: PSI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Perkara tersebut menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:

Pada 17 September 2026, sidang Roy Suryo memasuki agenda pembacaan dakwaan, sedangkan perkara Dokter Tifa memasuki agenda eksepsi.

Menurut Fickar, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut sehingga kehadirannya dalam persidangan dinilai penting.

"UU Hakim bisa memerintahkan ya untuk dibawa secara paksa," ujar Fickar, Minggu (20/9/2026).

Fickar juga menyampaikan penilaiannya mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.

Menurut dia, ketidakhadiran tersebut dapat memengaruhi perkara dari sisi pembuktian.

"Itu artinya Jokowi tidak serius melaporkan perkara ini, sebaiknya hakim menggugurkan perkaranya. Ketidakhadiran yang bisa ditolerir itu karena sakit atau mati," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Fickar mengenai konsekuensi hukum dari ketidakhadiran pelapor.

Sementara itu, proses perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan di PN Jakarta Timur.

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa juga mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.

Dia menyinggung aktivitas Jokowi ketika mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokirole, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 16 September 2026.

"Seharusnya Pak Jokowi ini tidak usah pergi ke mana-mana apalagi sampai ke NTT segala. Toh juga mengaku kalau sudah pensiun dan ngga bisa berbuat apa-apa," kata Tifa dikutip dari media sosial X.

Tifa kemudian menyatakan bahwa Jokowi seharusnya menghadiri persidangan yang berkaitan dengan laporan polisi tersebut.

"Yang terbaik justru hadir di PN Jakarta Timur, menghadiri sidang atas laporan polisinya seperti selalu dia katakan sendiri: Saya akan hadir. Saya sudah tidak sabar untuk hadir," sambungnya.

Tifa juga mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah persidangan yang telah berlangsung.

"Lha ini sidang dr Tifa yang kesekian kali sudah didelengkan demi dia lha kok malah berkali-kali mangkir?" pungkasnya.

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi telah memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Timur.

Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa tercatat dengan nomor perkara berbeda, meski majelis hakim yang memeriksa kedua perkara sama.

Pada 17 September 2026, Roy Suryo menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara sidang Dokter Tifa beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.


Kehadiran Jokowi dalam proses persidangan menjadi salah satu hal yang disorot oleh pihak terdakwa dan sejumlah pihak terkait perkara tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya juga meminta agar Jokowi dapat dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam tahap pembuktian.

Adapun soal apakah hakim akan memerintahkan kehadiran Jokowi atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dalam proses persidangan dan perlu dilihat berdasarkan keputusan majelis hakim serta ketentuan hukum acara yang berlaku.* (oz/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jika Tak Penuhi Panggilan, Terpidana Kasus Alih Fungsi Suaka Margasatwa Alexander Halim Terancam Dijemput Paksa Kejari Langkat
Pemuda Deli Serdang Dijebak Usai Kenal Perempuan di Aplikasi Kencan, 5 Orang Diamankan
Pelatihan Legislatif DPM FMIPA Unesa Bahas Pembagian Kekuasaan dan Demokrasi, Dorong Mahasiswa Pahami Batas Wewenang
Jokowi Dikritik Baru Datang Sebulan Usai Gempa, PSI: Apakah Masyarakat Palue Sudah Pulih?
Sembunyi di Sumur Kamar Mandi, Terduga Begal di Sampali Akhirnya Ditangkap Polisi
Jokowi Hanya Akan Hadir Sekali di Tiap Perkara yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru