BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Roy Suryo Sebut 3 Akun Pemicu Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Bukan Miliknya

Nurul - Minggu, 20 September 2026 15:56 WIB
Roy Suryo Sebut 3 Akun Pemicu Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Bukan Miliknya
Roy Suryo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Roy menegaskan tidak ada satu pun dari tiga akun yang disebut dalam perkara tersebut merupakan akun miliknya.

Pernyataan itu disampaikan Roy seusai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga:

"Lihat di antara tiga akun memicu itu ada akun saya atau tidak. Tidak ada sama sekali. Tiga akun itu akunnya Eggi Sudjana, akunnya si Omon-omon itu, dan satu lagi akun yang lain," ujar Roy saat persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Roy juga menyatakan tidak akan mundur menghadapi perkara yang menjeratnya.

Ia bahkan menolak tawaran restorative justice (RJ) yang disampaikan majelis hakim setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan, apakah Anda paham? Saya langsung katakana paham. Dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ? Saya langsung jawab tidak," kata Roy.

Roy mengatakan pihaknya akan mengajukan nota perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menguraikan perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.

Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah disebut memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menurut jaksa berisi tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.

Menurut jaksa, tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X.

Jokowi kemudian disebut meminta Syarif, yang merupakan ajudannya, mengumpulkan unggahan-unggahan yang menuduh ijazahnya palsu.

Setelah itu, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025.

Dalam konferensi tersebut, tim hukum menyatakan tuduhan mengenai ijazah Jokowi menyesatkan dan menyebut Jokowi merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada atau UGM.

Sehari setelah konferensi pers tersebut, UGM juga memberikan keterangan mengenai status akademik Jokowi.

"Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM," ujar JPU.

Jaksa kemudian menguraikan bahwa dalam rentang waktu 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan di sejumlah media sosial.

Menurut jaksa, unggahan tersebut berisi konten yang menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jokowi merasa mengalami kerugian secara immateriil akibat tuduhan tersebut.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang Ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Ke-7 RI," kata Jaksa.

Perkara Roy Suryo kini telah masuk ke tahap persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur setelah sebelumnya Roy mengajukan sejumlah permohonan praperadilan.

Dalam sidang 17 September 2026, jaksa mendakwa Roy terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Roy menyatakan akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut masih berlanjut dan belum menghasilkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo.* (oz/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tak Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pakar Hukum: Hakim Bisa Perintahkan Kehadirannya Secara Paksa
Jika Tak Penuhi Panggilan, Terpidana Kasus Alih Fungsi Suaka Margasatwa Alexander Halim Terancam Dijemput Paksa Kejari Langkat
Pemuda Deli Serdang Dijebak Usai Kenal Perempuan di Aplikasi Kencan, 5 Orang Diamankan
Pelatihan Legislatif DPM FMIPA Unesa Bahas Pembagian Kekuasaan dan Demokrasi, Dorong Mahasiswa Pahami Batas Wewenang
Jokowi Dikritik Baru Datang Sebulan Usai Gempa, PSI: Apakah Masyarakat Palue Sudah Pulih?
Sembunyi di Sumur Kamar Mandi, Terduga Begal di Sampali Akhirnya Ditangkap Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru