BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit

Abyadi Siregar - Rabu, 23 September 2026 10:48 WIB
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT — Terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, belum juga dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara.

Penundaan eksekusi terjadi setelah Alexander tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang sakit.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa pemanggilan pertama terhadap Alexander telah dilakukan.

Baca Juga:

Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah dilakukan pemanggilan pertama tetapi Akuang tidak memenuhinya karena alasan sakit," ujar Rizaldi, Selasa (22/9/2026).

Rizaldi mengatakan jaksa akan kembali memanggil Alexander dalam waktu dekat. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pemanggilan kedua tersebut.

"Jika nanti Alexander tidak hadir lagi, maka dilakukan pemanggilan ketiga kalinya. Apabila tidak memenuhi pemanggilan maka dilakukan upaya paksa eksekusi," ungkap Rizaldi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan terhadap Alexander dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim.

Permohonan tersebut diajukan agar terpidana tidak melarikan diri ke luar negeri.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara, Irfan Wibowo, sebelumnya membenarkan adanya permohonan surat pencekalan terhadap Alexander kepada Kejagung.

"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan, Rabu (9/9/2026) sore.

Menurut Irfan, proses eksekusi terhadap Alexander merupakan kewenangan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Ia menegaskan putusan pengadilan terhadap terpidana harus dilaksanakan.

"Eksekusi itu merupakan domain jaksa eksekutor dari Kejari setempat (Langkat) ya. Apapun itu, eksekusi harus dilaksanakan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung itu.

Irfan mengatakan Kejati Sumatera Utara hanya memberikan dukungan terhadap proses eksekusi yang dilakukan jaksa dari Kejari Langkat.

"Kami sebatas support system saja, sementara ranah dari jaksa eksekutor," pungkas Irfan.

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng merupakan terpidana dalam perkara perambahan atau alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi yang ditempuh Alexander dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat ditolak.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Alexander tetap harus dijalankan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum dalam perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Perkara itu diputus oleh Hakim Ketua Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Namun, besaran uang pengganti (UP) terhadap Alexander diperberat pada tingkat PT Medan.

Alexander diketahui tidak ditahan sejak perkara tersebut mulai disidangkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan MA, jaksa kemudian melakukan proses untuk mengeksekusi Alexander agar menjalani hukuman di penjara.

Hingga kini, proses eksekusi masih menunggu pemanggilan lanjutan dari jaksa.

Jika pemanggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, Kejati Sumut menyatakan akan dilakukan upaya paksa eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Festival Kebudayaan Sumut 2026 Dianggarkan Rp2,5 Miliar, 9 Perusahaan Ikut Tender
Sambut HUT ke-81 TNI, Bulog Sumut Obral Beras SPHP Rp 58 Ribu dan Minyakita di Bawah HET
Lirik Peluang Investasi Baru, Wagub Sumut Pamer KEK Sei Mangkei ke Utusan AS Hingga Dorong Kemitraan Pendidikan
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Bawa Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2027, Duo Talenta Sumut Panen Pujian Arya Sinulingga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru