Rapor Penyerapan Dana Tambahan TKD Sumut: Labuhanbatu Melesat, Batu Bara Paling Buncit
MEDAN Sebanyak 29 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mendapat dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan data per 1
PEMERINTAHAN
JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi dasar baru bagi pemerintah dalam menata penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus menangani berbagai persoalan agraria.
Pengesahan dilakukan setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Badan Legislasi (Baleg) DPR juga menyerap pandangan dari 55 pihak, di antaranya akademisi, praktisi, LSM, perusahaan serta kementerian dan lembaga terkait.
Substansi undang-undang tersebut mencakup penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.Baca Juga:
Regulasi itu juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
Dengan ketentuan tersebut, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh penataan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
Namun, setelah undang-undang disahkan, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Persoalan agraria selama ini tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut konflik tanah, ketimpangan penguasaan, data pertanahan, tanah terlantar hingga tumpang tindih kewenangan.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan kelembagaan reforma agraria. Baleg dan pemerintah menyepakati nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
LPRA dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA nantinya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Nusron, persoalan administratif antara individu dengan individu tetap berpotensi ditangani Kementerian ATR/BPN. Sementara konflik yang melibatkan masyarakat secara komunal dengan korporasi, BUMN atau Barang Milik Negara dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi lembaga baru tersebut.
Pembagian kewenangan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas agar pembentukan LPRA tidak justru menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Di sisi lain, persoalan reforma agraria juga berkaitan dengan tanah negara dan berbagai aset yang berada dalam penguasaan badan usaha maupun lembaga pemerintah. Karena itu, penataan tanah membutuhkan data pertanahan yang akurat serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki kepastian hukum.
MEDAN Sebanyak 29 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mendapat dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan data per 1
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pembangunan Puskesmas Tuntungan di Jalan Bunga Melati, Kelurahan Kemenangan Tani
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta pelaku usaha memperkuat kolabora
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) optimistis realisasi pendapatan dan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera
PEMERINTAHAN
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undangundang dalam rapat paripu
NASIONAL
BATANG Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengukuhkan Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
PEMERINTAHAN