Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi dasar baru bagi pemerintah dalam menata penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus menangani berbagai persoalan agraria.
Pengesahan dilakukan setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Badan Legislasi (Baleg) DPR juga menyerap pandangan dari 55 pihak, di antaranya akademisi, praktisi, LSM, perusahaan serta kementerian dan lembaga terkait.
Substansi undang-undang tersebut mencakup penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Baca Juga:
Regulasi itu juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
Dengan ketentuan tersebut, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh penataan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
Namun, setelah undang-undang disahkan, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Persoalan agraria selama ini tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut konflik tanah, ketimpangan penguasaan, data pertanahan, tanah terlantar hingga tumpang tindih kewenangan.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan kelembagaan reforma agraria. Baleg dan pemerintah menyepakati nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
LPRA dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA nantinya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Nusron, persoalan administratif antara individu dengan individu tetap berpotensi ditangani Kementerian ATR/BPN. Sementara konflik yang melibatkan masyarakat secara komunal dengan korporasi, BUMN atau Barang Milik Negara dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi lembaga baru tersebut.
Pembagian kewenangan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas agar pembentukan LPRA tidak justru menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Di sisi lain, persoalan reforma agraria juga berkaitan dengan tanah negara dan berbagai aset yang berada dalam penguasaan badan usaha maupun lembaga pemerintah. Karena itu, penataan tanah membutuhkan data pertanahan yang akurat serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki kepastian hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.