Gunung Sinabung Guncang 14 Kali dalam 6 Jam, TNI-Polri Perketat Patroli di Zona Merah
KARO Aktivitas Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terpantau. Dalam periode pengamatan Rabu (23/9/2026) pukul 06.
PERISTIWA
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset diminta tidak menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennial Center (IMC) Yerikho Alfredo setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Yerikho, prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.Baca Juga:
Sebab, aturan perampasan aset nantinya berkaitan dengan harta kekayaan masyarakat yang dapat dinilai tidak wajar.
"RUU Perampasan Aset ini harus menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam sistem penegakan hukum kita. Karena ini akan menyasar nanti kepada seluruh warga negara yang memiliki aset, yang memiliki kekayaan yang dianggap tidak normal oleh penguasa, yang menjadikan itu menjadi alat kekuasaan untuk menindas warga negaranya sendiri," kata Yerikho usai mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Yerikho menilai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara rinci agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum memiliki batas yang jelas.
"Jangan menjadi nanti RUU Perampasan Aset ini menjadi alat penguasa untuk menindas warga negara," ujarnya.
Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi salah satu isu yang sebelumnya disoroti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.
Dalam RDPU tersebut, Yerikho juga menanggapi wacana memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar ke dalam RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari ketentuan tersebut. Namun, menurut Yerikho, penerapannya harus disertai mekanisme pembuktian yang jelas.
"Proses pembuktiannya tidak bisa kita hanya menduga bahwa kekayaan orang itu diduga dari hasil tindak pidana. Kemudian, bagaimana mekanisme pembuktian itu bahwa hasil dari tindak pidana?" tuturnya.
Yerikho khawatir ketentuan tersebut dapat disalahgunakan apabila rumusan dan mekanisme pembuktiannya tidak dibuat secara hati-hati.
KARO Aktivitas Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terpantau. Dalam periode pengamatan Rabu (23/9/2026) pukul 06.
PERISTIWA
BANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang siswi berinisial SW (17) asal Kabupaten Karo kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan setelah mengalami keluhan y
KESEHATAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap pria berinisial A alias Boncel yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pelaku dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengevaluasi dan membenahi data penerima bantuan s
PEMERINTAHAN
MEDAN Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga September 2026 b
PEMERINTAHAN
MEDAN DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepastian terkait penanganan warga yan
POLITIK
BELAWAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang remaja berinisial BA (16) yang diduga terlibat dalam kelompok geng motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang sebelumnya dilaporkan hilang di perairan Gunung Anak Krakatau akhirnya ditemukan.
PERISTIWA