BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga

Dharma - Rabu, 23 September 2026 15:41 WIB
IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi tidak sewenang-wenang illicit enrichment ini dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, karena ini nanti menjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menerapkan," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dan prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Menurut Yerikho, ketentuan tersebut juga perlu dirancang agar tidak digunakan untuk menyasar pihak tertentu berdasarkan kepentingan politik.

"Ini akan menjadi alat politik untuk memata-matai kekayaan dari lawan politik atau penguasa dengan semena-mena menerapkan ini ke depan terhadap siapa yang mau mereka sasar, siapa yang mau mereka lawan," ujarnya.

Selain illicit enrichment, IMC mengusulkan agar aktivitas judi online atau judol turut dipertimbangkan dalam RUU Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan karena IMC menilai aliran dana judi online dapat berkaitan dengan penyamaran hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk aset, termasuk aset digital.

Usulan serupa mengenai masuknya judi online dalam cakupan RUU tersebut memang sedang terbuka dalam pembahasan Komisi III DPR.

"Di dalam judol, ini yang memiskinkan warga negara, ini yang menghancurkan anak bangsa. Untuk itu kemudian, perlu kita pikir, kita kira, dan kita kaji secara akademik, ini harus dimasukkan aturan-aturan mengenai judol di dalam RUU Perampasan Aset ini," katanya.

Yerikho mengatakan hasil judi online dapat dialihkan ke berbagai bentuk aset, termasuk mata uang kripto.

Karena itu, menurut dia, diperlukan mekanisme penelusuran aliran dana yang memadai.

Namun, ia juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menangani transaksi digital, terutama dari sisi keamanan siber.

"Di Indonesia ini sangat rentan kita. Di dalam aparat penegak hukum kita juga, ya sorry to say, kita harus menggarisbawahi bahwa keamanan siber di Indonesia ini masih minim, belum mampu kita menerapkan secara radikal dan secara masif," ujarnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidak Medan Islamic Centre, Wawalkot Zakiyuddin Tegur Pemborong Soal Fasilitas Tak Terawat Hingga 2027
Gibran dan Syarat Konstitusional Wakil Presiden
KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru