BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga

Dharma - Rabu, 23 September 2026 15:41 WIB
IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset diminta tidak menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennial Center (IMC) Yerikho Alfredo setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Yerikho, prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.

Baca Juga:

Sebab, aturan perampasan aset nantinya berkaitan dengan harta kekayaan masyarakat yang dapat dinilai tidak wajar.

"RUU Perampasan Aset ini harus menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam sistem penegakan hukum kita. Karena ini akan menyasar nanti kepada seluruh warga negara yang memiliki aset, yang memiliki kekayaan yang dianggap tidak normal oleh penguasa, yang menjadikan itu menjadi alat kekuasaan untuk menindas warga negaranya sendiri," kata Yerikho usai mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Yerikho menilai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara rinci agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum memiliki batas yang jelas.

"Jangan menjadi nanti RUU Perampasan Aset ini menjadi alat penguasa untuk menindas warga negara," ujarnya.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi salah satu isu yang sebelumnya disoroti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.

Dalam RDPU tersebut, Yerikho juga menanggapi wacana memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar ke dalam RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari ketentuan tersebut. Namun, menurut Yerikho, penerapannya harus disertai mekanisme pembuktian yang jelas.

"Proses pembuktiannya tidak bisa kita hanya menduga bahwa kekayaan orang itu diduga dari hasil tindak pidana. Kemudian, bagaimana mekanisme pembuktian itu bahwa hasil dari tindak pidana?" tuturnya.

Yerikho khawatir ketentuan tersebut dapat disalahgunakan apabila rumusan dan mekanisme pembuktiannya tidak dibuat secara hati-hati.

"Jadi tidak sewenang-wenang illicit enrichment ini dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, karena ini nanti menjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menerapkan," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dan prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Menurut Yerikho, ketentuan tersebut juga perlu dirancang agar tidak digunakan untuk menyasar pihak tertentu berdasarkan kepentingan politik.

"Ini akan menjadi alat politik untuk memata-matai kekayaan dari lawan politik atau penguasa dengan semena-mena menerapkan ini ke depan terhadap siapa yang mau mereka sasar, siapa yang mau mereka lawan," ujarnya.

Selain illicit enrichment, IMC mengusulkan agar aktivitas judi online atau judol turut dipertimbangkan dalam RUU Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan karena IMC menilai aliran dana judi online dapat berkaitan dengan penyamaran hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk aset, termasuk aset digital.

Usulan serupa mengenai masuknya judi online dalam cakupan RUU tersebut memang sedang terbuka dalam pembahasan Komisi III DPR.

"Di dalam judol, ini yang memiskinkan warga negara, ini yang menghancurkan anak bangsa. Untuk itu kemudian, perlu kita pikir, kita kira, dan kita kaji secara akademik, ini harus dimasukkan aturan-aturan mengenai judol di dalam RUU Perampasan Aset ini," katanya.

Yerikho mengatakan hasil judi online dapat dialihkan ke berbagai bentuk aset, termasuk mata uang kripto.

Karena itu, menurut dia, diperlukan mekanisme penelusuran aliran dana yang memadai.

Namun, ia juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menangani transaksi digital, terutama dari sisi keamanan siber.

"Di Indonesia ini sangat rentan kita. Di dalam aparat penegak hukum kita juga, ya sorry to say, kita harus menggarisbawahi bahwa keamanan siber di Indonesia ini masih minim, belum mampu kita menerapkan secara radikal dan secara masif," ujarnya.

Dalam RDPU yang sama, IMC juga membawa usulan agar terdapat mekanisme pengawasan independen dalam penerapan aturan perampasan aset.

Yerikho mengatakan pembentukan komite pengawas independen menjadi salah satu isu yang disampaikan IMC kepada Komisi III DPR.

Menurut dia, mekanisme pengawasan diperlukan agar pelaksanaan kewenangan perampasan aset dapat diperiksa dan tidak hanya bergantung pada satu pihak.

"Nah, dan kita juga ya patut mencurigai semua orang, supaya apa? Kita mendapatkan jawaban yang sebenarnya," katanya.

Selain pengawasan, Yerikho menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara jelas mekanisme pemulihan hasil rampasan agar dapat memberikan manfaat bagi negara.

"Yang paling penting dari RUU Perampasan Aset ini, bagaimana memulihkan hasil rampasan negara," pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih melibatkan berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Komisi III DPR sebelumnya menyatakan sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana dan mekanisme pengawasan, masih menjadi bagian dari pembahasan.* (kp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidak Medan Islamic Centre, Wawalkot Zakiyuddin Tegur Pemborong Soal Fasilitas Tak Terawat Hingga 2027
Gibran dan Syarat Konstitusional Wakil Presiden
KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru