Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DPR sebelumnya juga menyoroti perlunya kejelasan kedudukan hukum lembaga penyelesaian sengketa agraria agar keputusan yang dihasilkan tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga peradilan.
Pemerintah menyatakan UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian konflik serta mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh penerapannya di lapangan. Norma mengenai perlindungan masyarakat, penataan tanah dan penyelesaian konflik harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan keputusan yang dapat dijalankan secara transparan.
Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 bukan menjadi akhir dari proses reforma agraria. Setelah regulasi tersebut berlaku, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan aturan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki persoalan tanah.
Pelaksanaan undang-undang tersebut juga akan menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga, pendataan pertanahan serta kemampuan pemerintah menyelesaikan konflik agraria sesuai ketentuan hukum.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.