Kondisi WNI di Qatar Terdampak Konflik Iran-AS-Israel, Wamenham Ungkap Situasi Terkini
DOHA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, mengungkapkan situasi di Qatar hingga Selasa (3/3/2026) masih belum kondu
INTERNASIONAL
MEDAN -Sidang vonis terhadap tiga orang anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan pengendara sepeda motor bernama Muhammad Andika berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (24/9). Tiga terdakwa tersebut, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Firza Andriansyah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, hakim menyebutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
Dalam pembacaan vonis, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan. Para terdakwa dinyatakan telah menyebabkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan juga melukai M. Rinaldi, yang saat itu berada bersama korban. Namun, ada juga faktor yang meringankan, yakni pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang juga meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiga terdakwa bersama lebih dari 40 orang rekan mereka, mengendarai sekitar 18 sepeda motor yang tergabung dalam beberapa grup geng motor seperti Susah Senang Bersama (Sena), Simple-Simple Brother Team (S2B), dan Parkiran Uwak (Parwak).
Mereka dilaporkan membawa senjata tajam, seperti clurit dan samurai. Saat bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, para pelaku berteriak dan menuduh korban sebagai “musuh.” Terdakwa Irfan kemudian mengejar korban hingga ia terjatuh dari motornya.
Setelah itu, Ibrahim turun dan menyerang korban dengan clurit, diikuti oleh Satria Ompong yang juga menyerang korban. Tindakan pengeroyokan ini diakhiri dengan serangan dari Ichal, yang membacok tangan kanan korban menggunakan samurai. Korban pun terjatuh dan mengalami luka parah akibat serangan tersebut.
Penemuan Korban dan Tindakan Polisi
Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan bersimbah darah oleh personel Satsamapta Polrestabes Medan pada pukul 03.00 WIB. Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, mengonfirmasi penemuan korban, yang sudah tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan, Muhammad Andika akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu reaksi keras terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Medan.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang melibatkan geng motor. Masyarakat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menyoroti perlunya pendekatan komprehensif dalam menanggulangi aksi geng motor dan memastikan keamanan masyarakat.(N/014)
DOHA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, mengungkapkan situasi di Qatar hingga Selasa (3/3/2026) masih belum kondu
INTERNASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui pel
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan ketahanan pangan di wilayah ini dalam kondisi aman menghadapi masa Ra
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, menyatakan bahwa Iran siap menghadapi konflik jangka panjang
INTERNASIONAL
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA