BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Pengendara Sepeda Motor di Medan Denai

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 08:42 WIB
Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Pengendara Sepeda Motor di Medan Denai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sidang vonis terhadap tiga orang anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan pengendara sepeda motor bernama Muhammad Andika berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (24/9). Tiga terdakwa tersebut, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Firza Andriansyah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, hakim menyebutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun.”

Dalam pembacaan vonis, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan. Para terdakwa dinyatakan telah menyebabkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan juga melukai M. Rinaldi, yang saat itu berada bersama korban. Namun, ada juga faktor yang meringankan, yakni pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang juga meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiga terdakwa bersama lebih dari 40 orang rekan mereka, mengendarai sekitar 18 sepeda motor yang tergabung dalam beberapa grup geng motor seperti Susah Senang Bersama (Sena), Simple-Simple Brother Team (S2B), dan Parkiran Uwak (Parwak).

Mereka dilaporkan membawa senjata tajam, seperti clurit dan samurai. Saat bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, para pelaku berteriak dan menuduh korban sebagai “musuh.” Terdakwa Irfan kemudian mengejar korban hingga ia terjatuh dari motornya.

Setelah itu, Ibrahim turun dan menyerang korban dengan clurit, diikuti oleh Satria Ompong yang juga menyerang korban. Tindakan pengeroyokan ini diakhiri dengan serangan dari Ichal, yang membacok tangan kanan korban menggunakan samurai. Korban pun terjatuh dan mengalami luka parah akibat serangan tersebut.

Penemuan Korban dan Tindakan Polisi

Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan bersimbah darah oleh personel Satsamapta Polrestabes Medan pada pukul 03.00 WIB. Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, mengonfirmasi penemuan korban, yang sudah tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Meskipun sempat mendapatkan perawatan, Muhammad Andika akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu reaksi keras terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Medan.

Dampak Sosial dan Hukum

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang melibatkan geng motor. Masyarakat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menyoroti perlunya pendekatan komprehensif dalam menanggulangi aksi geng motor dan memastikan keamanan masyarakat.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru