BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

Dharma - Kamis, 24 September 2026 14:54 WIB
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 23 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," ujar Afifudin.

KPU sebelumnya menyatakan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diterima dan diverifikasi KPU pada 28 Oktober 2023.

KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri setara dengan ijazah.

KPU kemudian menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran dapat digunakan sebagai bukti kesetaraan pendidikan.

Selain itu, KPU merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut memuat pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum KPU.

Dalam sidang yang sama, KPU juga menjelaskan mengenai aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih sebelumnya menanyakan apakah norma tersebut dibuat untuk seluruh pemilihan presiden atau secara khusus baru diterapkan pada Pilpres 2024.

"Sebetulnya norma tersebut ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden apapun pemilu presiden yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu?" tanya Enny dalam sidang, Rabu.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut bukti kelulusan sekolah menengah dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
300 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan GAMKI Sumut, Pemprov Dorong Usaha Makin Berdaya Saing
Hujan Es Hebohkan Medan Johor, BBMKG Ungkap Penyebab dan Ciri-cirinya
Mau Pinjam Rp100 Juta di KUR BRI? Ini Simulasi Angsuran dan Syaratnya
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 24 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Petir
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 24 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 24 September 2026: Seluruh Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru