Minta Inspektorat Tak Menakut-nakuti ASN, Rico Waas Geber Platform PengawasMU Demi Cegah Pungli
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung inovasi digitalisasi pengawasan internal yang digagas Inspektur Kota Medan sekali
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Kementerian Pendidikan maupun dinas pendidikan terkait.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalaam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 23 September 2026.
Saldi awalnya menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran.Baca Juga:
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
" Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat memeriksa persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.
"Tidak datang," jawab Afifudin.
Saldi juga menyinggung pernyataan Afifudin sebelumnya yang meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
Menurut Saldi, KPU semestinya memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.
Afifudin menjelaskan KPU menjadikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dasar karena dokumen tersebut diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.
"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," ujar Afifudin.
KPU sebelumnya menyatakan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diterima dan diverifikasi KPU pada 28 Oktober 2023.
KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri setara dengan ijazah.
KPU kemudian menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran dapat digunakan sebagai bukti kesetaraan pendidikan.
Selain itu, KPU merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum KPU.
Dalam sidang yang sama, KPU juga menjelaskan mengenai aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri.
Hakim MK Enny Nurbaningsih sebelumnya menanyakan apakah norma tersebut dibuat untuk seluruh pemilihan presiden atau secara khusus baru diterapkan pada Pilpres 2024.
"Sebetulnya norma tersebut ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden apapun pemilu presiden yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu?" tanya Enny dalam sidang, Rabu.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut bukti kelulusan sekolah menengah dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin awalnya menjelaskan bahwa ketentuan serupa telah digunakan dalam Pilkada 2020.
"Di pilkada sebelumnya sudah diatur juga," jawab Afifudin.
Anggota KPU Idham Holik kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai legalisasi ijazah luar negeri serta Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan pendidikan tinggi.
"Itu sudah dirujuk dalam Keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2020," ujar Idham.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Saldi kembali mempertegas pertanyaan mengenai apakah aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri pernah diterapkan dalam pemilihan presiden sebelumnya.
Saldi mengaitkannya dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang telah terbit sekitar satu dekade sebelum Pilpres 2024.
"Artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024, nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur enggak dalam pemilu presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof Enny tadi," tanya Saldi.
"Belum," jawab Afifudin.
"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya? tanya Saldi lagi.
"Iya (baru untuk Pilpres 2024)," jawab Afifudin.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.
Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran serta aturan teknis yang digunakan KPU dalam memverifikasi persyaratan pencalonannya.
Salah satu petitum pemohon adalah meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalil para pihak dan jawaban KPU menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum MK mengambil keputusan sesuai kewenangannya.* (km/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung inovasi digitalisasi pengawasan internal yang digagas Inspektur Kota Medan sekali
PEMERINTAHAN
MEDAN Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara menyoroti tingginya biaya logistik di wilayah tersebut yang disebut mencapai sekita
EKONOMI
BELAWAN Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi menangkap dua dari enam pelaku yang diduga mencuri lima unit outdoor AC di Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Seorang pedagang pakaian bekas atau monza di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengaku dipukul oleh oknum aparat berinisial
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan mengimbau masyarakat di pesisir Medan Utara mewaspadai potensi banjir rob dengan k
NASIONAL
BATANG Jumlah warga yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Ka
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan membidik kemenangan saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Pert
OLAHRAGA
MEDAN Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masingmasing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan m
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan dirinya mengunjungi warga terdampak gempa di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nu
NASIONAL