Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A, warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
A.B.A. ditangkap di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Agus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani tiga laporan dengan korban atau pelapor masing-masing Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
Saat itu, Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan oleh tiga orang pelaku. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.
A.B.A. disebut turut mengacungkan parang. Karena merasa terancam, korban dan saksi kemudian menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Kasus kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.
Saat itu, Sartono sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam di atas kabin truk. Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban.
Telepon genggam tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi saudara korban dan meminta uang. Karena percaya dengan pesan tersebut, saudara korban mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.
Sementara kasus ketiga terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Korban Berliana Ningsih mengatakan anaknya sedang menggunakan telepon genggam saat dalam perjalanan menuju sekolah. Tiba-tiba dua pria memepet dan merampas telepon genggam tersebut sebelum melarikan diri.
Dari penangkapan A.B.A., polisi mengamankan satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, A.B.A. mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial A. Pelaku juga mengaku memperoleh uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka," jelas Agus.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. A.B.A. bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.* (ad/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.