BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria

gusWedha - Jumat, 25 September 2026 14:07 WIB
3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria
Sebanyak 3.001 massa tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 3.001 massa yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan momentum Hari Agraria Nasional.

Massa membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan agraria di wilayah perkotaan. Mereka mengangkat tema "Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!"

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kampung kota yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan kepastian hak atas tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), konflik dengan aset negara, BUMN dan BUMD, hingga ancaman kehilangan kampung dan ruang hidup.

Baca Juga:

Koordinator Aksi ATUR Jakarta mengatakan persoalan reforma agraria tidak hanya terjadi di wilayah pedesaan.

Menurut dia, Jakarta juga menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

"Reforma Agraria tidak boleh berhenti di desa. Jakarta juga menyimpan ketimpangan agraria yang nyata. Di tengah tingginya nilai tanah dan pesatnya pembangunan, masih banyak rakyat yang bahkan belum memperoleh kepastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri," ujar Koordinator Aksi ATUR Jakarta.

Tujuh Tuntutan ATUR Jakarta

Dalam aksi tersebut, ATUR Jakarta membawa tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mewujudkan reforma agraria perkotaan dengan menempatkan kampung kota dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai subjek, bukan objek penataan.

Kedua, menghentikan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Jakarta dengan menegaskan fungsi sosial tanah.

Ketiga, menuntaskan konflik agraria dan persoalan PTSL serta memberantas mafia tanah secara transparan dan berkeadilan.

Keempat, melindungi kampung kota yang menjadi tempat tinggal buruh, pedagang kecil, pekerja informal, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kelima, menghentikan penggusuran paksa tanpa penyelesaian hak masyarakat.

Keenam, melakukan audit terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) terlantar yang dikuasai korporasi di DKI Jakarta.

Ketujuh, membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden untuk membantu penyelesaian konflik agraria.

UU Reforma Agraria Telah Disahkan DPR

Tuntutan mengenai pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria muncul bersamaan dengan disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 22 September 2026.

Dalam proses pembahasannya, RUU tersebut mengalami perubahan dari draf awal.

Draf awal terdiri atas 16 bab dan 70 pasal, sedangkan regulasi yang telah disahkan terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

UU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk kelembagaan, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

Kementerian ATR/BPN menyebut lembaga penyelenggara reforma agraria atau LPRA akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta membantu penyelesaian konflik agraria.

Warga Kelapa Dua Wetan Ajukan Lokasi Prioritas

Seiring disahkannya UU Reforma Agraria tersebut, Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, menyatakan dukungan terhadap tuntutan ATUR Jakarta.

Wilayah tersebut disebut dihuni sekitar 600 kepala keluarga sejak 1980-an dan telah menghadapi persoalan agraria selama lebih dari 30 tahun.

Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan kemudian mengajukan permohonan penetapan wilayah mereka sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Perkotaan.

"Kami mendukung 7 tuntutan ATUR Jakarta. RW 06 Kelapa Dua Wetan adalah contoh nyata ketimpangan agraria perkotaan. Kami mohon negara hadir melalui UU baru ini. Tanah untuk rakyat, bukan untuk mafia," tegas Oloan Rajagukguk, Ketua Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan.


Surat permohonan bernomor 09/FW-RW06-KDW/LPRA/IX/2026 tersebut disebut telah dilayangkan kepada lembaga penyelenggara reforma agraria dan Kementerian ATR/BPN.

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, penyelesaian konflik pertanahan kini memiliki kerangka hukum baru.

Pemerintah juga masih perlu menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, Ini Alasannya
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Lantik Sofyan Syahputra Jadi Kadisdik, 76 Kepala Sekolah Dapat SK
Terpidana Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi, Tapi Sempat Jadi Komisaris BUMN Pelindo Jasa Maritim Selama 5 Hari? Ini Penjelasan Perusahaan
Harga Ayam di Sumut Tembus Rp50.550 per Kg, UMKM Kuliner Mulai Terjepit
Bupati Batu Bara Salurkan Insentif untuk 540 Guru Sekolah Minggu, Dorong Pembinaan Generasi Muda
100 Life Jacket Dibagikan untuk Nelayan, Bupati Batu Bara: Keselamatan Mutlak Tak Boleh Diabaikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru