BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah, Sewa Smelter Swasta Jadi Sorotan

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 06:28 WIB
32 view
Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah, Sewa Smelter Swasta Jadi Sorotan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah PT Timah Tbk memasuki babak baru dengan hadirnya saksi kunci, Eko Zuniarto Saputro, Staf Direktorat SDM perusahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Eko memaparkan bahwa PT Timah membayar sewa untuk smelter swasta, khususnya PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan smelter lainnya.

Eko mengungkapkan bahwa ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan peralatan pengolahan timah. Smelter tersebut adalah PT RBT yang diwakili oleh Harvey Moeis, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Dalam persidangan, Eko menjelaskan harga sewa untuk PT RBT mencapai USD 4.000 per metrik ton, sedangkan untuk keempat smelter lainnya hanya sebesar USD 3.700 per metrik ton.

“Sewa untuk RBT adalah 2.000 USD per jam dengan kapasitas setengah ton per jam, atau setara dengan 4.000 USD per metrik ton,” jelas Eko. Ketika jaksa menanyakan alasan perbedaan harga tersebut, Eko mengaku tidak tahu karena perjanjian kerja sama sudah ada saat dirinya bergabung di perusahaan.

Baca Juga:

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Jaksa mengungkapkan bahwa perjanjian sewa tersebut disepakati dalam pertemuan pada Agustus 2018, tanpa kajian atau feasibility study yang memadai. Keputusan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

“Kerugian ini mencakup penyewaan alat serta pembayaran bijih timah yang ternyata berasal dari penambang ilegal,” ungkap jaksa. Mereka juga menyebutkan bahwa kerugian lingkungan akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak besar yang ditimbulkannya, baik terhadap perekonomian negara maupun lingkungan. Aktivis dan masyarakat luas mengharapkan agar kasus ini tidak hanya berujung pada penuntutan hukum, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, jaksa diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai mekanisme kerjasama dan aliran dana dalam pengelolaan timah, serta memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang terdampak.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Ketua DPP PDIP Andi Widjajanto Heran Jokowi Diutus Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Warga Medan Tertipu Proyek Bodong, Oknum ASN SDACKTR Sumut Diduga Terlibat
Kardinal Indonesia Suharyo Pilih Berdoa dari Jakarta, Tak Hadiri Pemakaman Paus di Roma
Hendropriyono Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI Copot Gibran: Boleh Saja, Itu Aspirasi
Ledakan Hebat Guncang Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Terluka
KPPA Kota Medan Apresiasi Langkah Wali Kota Lanjutkan Program Kota Layak Anak
komentar
beritaTerbaru