
Ketua DPP PDIP Andi Widjajanto Heran Jokowi Diutus Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Andi Widjajanto, menyatakan keheranannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Presiden ke7 RI, J
Politik
JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah PT Timah Tbk memasuki babak baru dengan hadirnya saksi kunci, Eko Zuniarto Saputro, Staf Direktorat SDM perusahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Eko memaparkan bahwa PT Timah membayar sewa untuk smelter swasta, khususnya PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan smelter lainnya.
Eko mengungkapkan bahwa ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan peralatan pengolahan timah. Smelter tersebut adalah PT RBT yang diwakili oleh Harvey Moeis, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Dalam persidangan, Eko menjelaskan harga sewa untuk PT RBT mencapai USD 4.000 per metrik ton, sedangkan untuk keempat smelter lainnya hanya sebesar USD 3.700 per metrik ton.
“Sewa untuk RBT adalah 2.000 USD per jam dengan kapasitas setengah ton per jam, atau setara dengan 4.000 USD per metrik ton,” jelas Eko. Ketika jaksa menanyakan alasan perbedaan harga tersebut, Eko mengaku tidak tahu karena perjanjian kerja sama sudah ada saat dirinya bergabung di perusahaan.
Baca Juga:
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Jaksa mengungkapkan bahwa perjanjian sewa tersebut disepakati dalam pertemuan pada Agustus 2018, tanpa kajian atau feasibility study yang memadai. Keputusan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
“Kerugian ini mencakup penyewaan alat serta pembayaran bijih timah yang ternyata berasal dari penambang ilegal,” ungkap jaksa. Mereka juga menyebutkan bahwa kerugian lingkungan akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab mencapai Rp 271 triliun.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak besar yang ditimbulkannya, baik terhadap perekonomian negara maupun lingkungan. Aktivis dan masyarakat luas mengharapkan agar kasus ini tidak hanya berujung pada penuntutan hukum, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, jaksa diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai mekanisme kerjasama dan aliran dana dalam pengelolaan timah, serta memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang terdampak.
(K/09)
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Andi Widjajanto, menyatakan keheranannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Presiden ke7 RI, J
PolitikMEDAN Seorang warga Kota Medan, berinisial DK, mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hukum dan KriminalVATIKAN Kabar duka menyelimuti umat Katolik dunia. Paus Fransiskus wafat pada usia 88 tahun, Senin (21/4/2025), sehari setelah perayaan Pa
AgamaJAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono, menanggapi wacana yang berkembang terkait usulan se
NasionalIRAN Sebuah ledakan dahsyat terjadi di Pelabuhan Shahid Rajaee, dekat Bandar Abbas, Iran selatan, pada Sabtu (26/4/2025), mengakibatkan ker
InternasionalMEDAN Komunitas Pers Peduli Anak (KPPA) Kota Medan menyampaikan apresiasi atas komitmen Wali Kota Medan, Rico Waas, yang terus melanjutkan
PemerintahanSUMUT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIS (23) yang tertan
Hukum dan KriminalLOMBOK Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan Ahmad Faisal, mantan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah keXXIX Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati
PemerintahanPADANG SIDEMPUAN Kota Padangsidimpuan menjadi tuan rumah kegiatan PESTA TAPANULI (Pekan Ekonomi Syariah dan Digital) yang diprakarsai oleh
Seni dan Budaya