BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Babak Baru Tragedi Bekasi Timur, Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 15:14 WIB
Babak Baru Tragedi Bekasi Timur, Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecelakaan melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB. (foto: AP Photo/Tatan Syufiana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut hingga saat ini.

Baca Juga:

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Polisi menjerat AN dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.


Penetapan tersangka ini muncul setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.

Kecelakaan tersebut melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.

KNKT mencatat sebanyak 123 orang menjadi korban, terdiri atas 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

Dalam laporan investigasinya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Salah satu temuan yang disorot adalah adanya persoalan komunikasi sebelum tabrakan terjadi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Truk Sawit Tabrak Tiang Listrik hingga Roboh di Binjai, Jalan Tuanku Imam Bonjol Gelap
Soroti Jalan Putus Akses Ekowisata Tangkahan, DPRD Sumut Desak Pemasangan Rambu dan Lampu
Hindari Tabrakan Saat Salip Kendaraan, Ambulans Pembawa Jenazah Terbalik di Langkat
Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
Tewaskan 3 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Avanza Terjun ke Sungai Batang Serangan Sepulang dari Tangkahan
Mobil Bawa 7 Orang Terjun ke Sungai Batang Serangan, 3 Penumpang Meninggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru