KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut hingga saat ini.Baca Juga:
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Polisi menjerat AN dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Penetapan tersangka ini muncul setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
Kecelakaan tersebut melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.
KNKT mencatat sebanyak 123 orang menjadi korban, terdiri atas 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Dalam laporan investigasinya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Salah satu temuan yang disorot adalah adanya persoalan komunikasi sebelum tabrakan terjadi.
KNKT menegaskan faktor-faktor yang diidentifikasi dalam investigasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab seseorang dalam ranah administratif, perdata maupun pidana.
"Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan," tulis KNKT.
Berdasarkan laporan KNKT, sebelum tabrakan utama terjadi, KA 5181B Commuter Line dari arah Stasiun Tambun menuju Stasiun Bekasi Timur mengalami kecelakaan dengan taksi listrik di JPL 86 Jalan Ampera sekitar pukul 20.48 WIB.
Beberapa saat kemudian, KA 5568A berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur untuk proses naik dan turun penumpang.
Pada pukul 20.49.24 WIB, KA 5568A kembali berhenti setelah masinis melihat adanya kerumunan masyarakat di jalur hulu arah Stasiun Tambun.
Sementara itu, pada pukul 20.50.43 WIB, KA 4B atau KA Anggrek berjalan langsung di jalur III Stasiun Bekasi.
Sekitar dua menit kemudian, tepatnya pukul 20.52.12 WIB, terjadi tabrakan antara KA 4B dan KA 5568A di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian dalam investigasi keselamatan transportasi karena melibatkan dua rangkaian kereta dan menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Dengan penetapan AN sebagai tersangka, proses hukum atas kecelakaan tersebut kini memasuki tahap pidana.
Sementara itu, hasil investigasi KNKT menjadi bagian penting dalam menjelaskan rangkaian peristiwa dan berbagai faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.* (d/ad)
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri unt
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbarui serta memasti
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah mel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah ponsel Samsung di Indonesia pada 29 September 2026 masih berada di kisaran yang relatif stabil. Berdasarkan dafta
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diterima masuk ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, saat men
NASIONAL