BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 29 September 2026 16:21 WIB
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Jamaluddin diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut pada Maret 2026.

Saat itu, Jamaluddin datang ke Polda Sumut dan membenarkan dirinya diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

"(Diperiksa) masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," kata Jamaluddin, Selasa, 10 Maret 2026.

Ketika itu, Jamaluddin mengatakan dirinya masih diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa statusnya sebagai saksi," ucapnya.

Jamaluddin saat pemeriksaan sebelumnya menyebut pembangunan pasar ikan modern tersebut menggunakan dana PEN senilai Rp22,5 miliar.

"Nilainya Rp 22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," katanya.

Ia juga mengatakan bangunan pasar ikan modern tersebut telah selesai dan sudah digunakan.

"Pasar sudah difungsikan," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa Jamaluddin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap inisial J dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern. Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan diperiksa sejak pagi tadi," ucapnya.

Kini, status Jamaluddin dalam perkara tersebut telah berubah dari saksi menjadi tersangka.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
Pemprov Sumut Dorong Revisi UU SPPN, Minta Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah Disinkronkan
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
Babak Baru Tragedi Bekasi Timur, Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
3,5 Juta Arsip Selamat! BKN & Pemprov Sumut Percepat Digitalisasi Dokumen PNS Terdampak Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru