BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 29 September 2026 16:21 WIB
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga.

Proyek pembangunan pasar ikan tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp22,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Baca Juga:

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ungkap Ferry, Selasa, 29 September 2026.

Jamaluddin tidak sendiri dalam perkara tersebut.

Polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.

"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," ujarnya.

Ferry mengatakan penyidik Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan pada 26 Agustus 2026.

Namun, berkas itu dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kini tengah melengkapi berkas sebelum kembali menyerahkannya kepada kejaksaan.

"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Jamaluddin diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut pada Maret 2026.

Saat itu, Jamaluddin datang ke Polda Sumut dan membenarkan dirinya diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

"(Diperiksa) masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," kata Jamaluddin, Selasa, 10 Maret 2026.

Ketika itu, Jamaluddin mengatakan dirinya masih diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa statusnya sebagai saksi," ucapnya.

Jamaluddin saat pemeriksaan sebelumnya menyebut pembangunan pasar ikan modern tersebut menggunakan dana PEN senilai Rp22,5 miliar.

"Nilainya Rp 22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," katanya.

Ia juga mengatakan bangunan pasar ikan modern tersebut telah selesai dan sudah digunakan.

"Pasar sudah difungsikan," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa Jamaluddin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap inisial J dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern. Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan diperiksa sejak pagi tadi," ucapnya.

Kini, status Jamaluddin dalam perkara tersebut telah berubah dari saksi menjadi tersangka.

Bersama tiga tersangka lainnya, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kembali dilimpahkan kepada kejaksaan.

Perlu dicatat, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
Pemprov Sumut Dorong Revisi UU SPPN, Minta Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah Disinkronkan
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
Babak Baru Tragedi Bekasi Timur, Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
3,5 Juta Arsip Selamat! BKN & Pemprov Sumut Percepat Digitalisasi Dokumen PNS Terdampak Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru