BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:19 WIB
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebagai PPK, Budi Utomo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan.

Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap sejumlah aspek teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga pemilihan perusahaan penyedia.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sebelum Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.

Mereka berasal dari unsur pejabat dan mantan pejabat BGN serta pihak swasta.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.

Sementara satu tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang disebut sebagai vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan pada tahap dua.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Dugaan itu antara lain berkaitan dengan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark-up pengadaan berbagai barang.

Barang yang disebut dalam penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru