BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:19 WIB
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga menyebut adanya temuan pemborosan dalam tata kelola program MBG.

Nilai pemborosan yang diungkap dalam audit BPKP disebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Angka tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum perkara pokok.

Dengan ditetapkannya Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini juga mencakup prajurit TNI aktif.

Karena itu, proses hukum terhadap Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.

Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru